Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB38327371

Rincian Aduan

LGMB38327371

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
19 Mar 2026
0 ditandai
BLORA CRISIS CENTER Nomor : SP/BCC-02/2026 Perihal : Permohonan Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait Konten Lokal Pengelolaan Migas Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Up. Bupati Blora di – Tempat Dengan hormat, Dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi daerah serta optimalisasi manfaat pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Blora, kami dari Blora Crisis Center memandang perlu adanya kebijakan strategis yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat lokal. Kabupaten Blora sebagai salah satu daerah penghasil Migas memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini manfaat ekonomi dari sektor tersebut belum sepenuhnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat lokal. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk dapat: 1. Menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang kewajiban penerapan konten lokal dalam pengelolaan Migas di Kabupaten Blora. 2. Mengadopsi kebijakan yang telah diterapkan di Kabupaten Bojonegoro, dimana: * Seluruh kendaraan operasional menggunakan plat nomor daerah Kabupaten Blora. * Perusahaan yang beroperasi wajib memiliki alamat dan kewajiban perpajakan di Kabupaten Blora. * Mengutamakan tenaga kerja dan putra daerah asli Blora dalam kegiatan operasional Migas. 3. Mendorong agar seluruh aktivitas ekonomi sektor Migas berputar di wilayah Kabupaten Blora, sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kami menilai bahwa kebijakan tersebut sangat penting sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap daerah penghasil, serta sebagai upaya konkret dalam mencegah kebocoran potensi ekonomi daerah. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora dapat segera mengambil langkah strategis dan tegas dalam merealisasikan kebijakan tersebut demi kemajuan Kabupaten Blora yang berdaulat secara ekonomi. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Direktur Blora Crisis Center AMIN FARIED WAHYUDI, S.T

Disposisi

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 30 Maret 2026 - 10:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti Aduan, kami sampaikan informasi: 
1. Penerapan konten lokal dalam migas bertujuan meningkatkan partisipasi daerah dan ekonomi lokal. Dukungan dan hambatan muncul karena potensi manfaat bagi kontraktor dan tenaga kerja daerah sering berbenturan dengan tantangan kapasitas, efisiensi waktu, dan kualitas barang/jasa yang dihasilkan, serta kendala implementasi Perda.

2. Berikut adalah penjabaran dukungan dan hambatan penerapan konten lokal migas di daerah:

a. Dukungan / Manfaat:

- Peningkatan Ekonomi Daerah: Mendorong partisipasi pengusaha lokal dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga sekitar proyek, yang meningkatkan PDRB.

- Transfer Teknologi: Memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk mempelajari teknologi dan standar industri migas internasional.

- Dampak Ganda (Multiplier Effect): Menggerakkan sektor pendukung lainnya di daerah, seperti jasa logistik, katering, dan perumahan.

- Kepastian Hukum dan Sosial: Perda konten lokal dianggap mengurangi potensi konflik sosial karena warga lokal merasa dilibatkan. 

b. Tantangan / Hambatan:

- Kapasitas Lokal Terbatas: Banyak kontraktor lokal belum memenuhi standar teknis, kualitas, dan keamanan yang dibutuhkan industri migas.

- Risiko Keterlambatan Proyek: Pengutamaan produk lokal seringkali memakan waktu lebih lama dalam proses pengadaan, yang berisiko menunda target produksi.

- Implementasi Perda Lemah: Sering terjadi ketidakkonsistenan penerapan aturan di lapangan antara pemerintah daerah, pusat (SKK Migas), dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

- Biaya Lebih Tinggi: Dalam beberapa kasus, produk atau jasa lokal memiliki biaya lebih tinggi dibandingkan vendor nasional/internasional, mengurangi efisiensi biaya proyek. 

- Secara keseluruhan, tantangan utama terletak pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan perusahaan lokal agar dapat memenuhi standar industri migas yang ketat.

3. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada prinsipnya tidak keberatan dalam penerapan konten lokal Migas di Kabupaten Blora, dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku diatasnya.

Selesai

Senin, 30 Maret 2026 - 10:30 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian laporan kami sampaikan, terimakasih