Rincian Aduan
LGMB38176044
Disposisi
Public
Lampiran
GERAKAN MASYARAKAT KALIMATI PEDULI( GEMAKALI)
Nomor: 002/ 09/2026/GEMAKALI
Perihal: Sanggahan, Keberatan, Permintaan Klarifikasi, dan Permohonan Mediasi atas Dasar Hukum Penetapan Keterwakilan Perempuan dan Unsur LKD serta penghentian proses penjaringan selama mediasi belum ada kesepakatan bersama
Kepada Yth.
BUPATI BREBES
di
BREBES
Dengan hormat,
Dengan ini kami atas nama GEMAKALI ( GERAKAN MASYARAKAT KALIMATI PEDULI) menyampaikan sanggahan dan keberatan kepada Bupati Brebes atas pelaksanaan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD Desa Kalimati, khususnya mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Panitia dalam menentukan keterwakilan perempuan serta memasukkan LINMAS sebagai unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Sanggahan ini kami ajukan bukan untuk menghambat proses pengisian anggota BPD, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum, transparansi, kesetaraan perlakuan, dan kejelasan dasar hukum atas setiap keputusan yang diambil oleh Panitia.
I. SANGGAHAN ATAS PERHITUNGAN KETERWAKILAN PEREMPUAN 30%
Kami meminta agar Panitia dapat menunjukkan secara jelas, tertulis, dan eksplisit:
1. Peraturan Bupati Brebes tahun berapa yang digunakan sebagai dasar;
2. Pasal dan ayat berapa yang menjadi dasar;
3. Serta rumus atau metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan jumlah calon anggota BPD perempuan berdasarkan angka 30% dari jumlah kursi anggota BPD yang tersedia.
Keberatan kami didasarkan pada ketentuan Perbup Brebes Nomor 99 Tahun 2022, yang dalam ketentuan mengenai keterwakilan perempuan menyatakan bahwa pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD dengan memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan sebagai calon anggota BPD.
Dengan demikian, apabila Panitia menerapkan suatu formula atau metode tertentu untuk mengubah angka 30% menjadi jumlah calon perempuan tertentu, kami meminta Panitia menunjukkan dasar hukum yang secara eksplisit memberikan kewenangan atau mengatur metode perhitungan tersebut.
Kami tidak mempersoalkan adanya ketentuan mengenai keterwakilan perempuan, tetapi mempersoalkan dasar hukum dan metode penerapan angka 30% tersebut apabila digunakan untuk menentukan jumlah calon.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Bupati Brebes melalui instansi yang berwenang agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara objektif dan tidak hanya berdasarkan penafsiran Panitia.
II. SANGGAHAN ATAS PENEMPATAN LINMAS SEBAGAI UNSUR LKD
Kami juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan LINMAS sebagai unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD Desa Kalimati.
Kami meminta Panitia menunjukkan secara eksplisit:
«Pasal dan ayat dalam Perbup Brebes Nomor 99 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa LINMAS merupakan unsur LKD yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses tersebut.»
Apabila Panitia menjadikan LINMAS sebagai bagian dari unsur LKD, maka menurut kami harus terdapat dasar hukum yang jelas, tertulis, dan dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran Panitia.
Sebagai bahan pembanding, Perbup Brebes Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa merupakan regulasi yang secara khusus mengatur mengenai LKD.
Oleh karena itu, kami meminta Panitia menjelaskan:
1. Apa dasar hukum yang digunakan untuk memasukkan LINMAS sebagai unsur LKD;
2. Pasal dan ayat berapa yang menjadi dasar;
3. Apakah LINMAS dikategorikan sebagai LKD berdasarkan Perbup Brebes Nomor 40 Tahun 2024;
4. Jika benar, mohon ditunjukkan ketentuan yang secara eksplisit mengatur hal tersebut;
5. Jika dasar yang digunakan bukan Perbup Nomor 40 Tahun 2024, mohon ditunjukkan peraturan lain yang menjadi dasar hukumnya.
Hal ini menjadi penting karena Perbup Nomor 40 Tahun 2024 secara khusus mengatur pedoman pembentukan LKD, sehingga penggunaan suatu unsur sebagai LKD dalam proses pemerintahan desa perlu memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
III. PERMOHONAN KEPADA BUPATI BREBES
Berdasarkan uraian tersebut, kami memohon kepada Bupati Brebes agar:
1. Memberikan perhatian dan klarifikasi terhadap keberatan yang kami sampaikan;
2. Memerintahkan atau meminta pihak yang berwenang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum perhitungan keterwakilan perempuan 30%;
3. Meminta Panitia menunjukkan dasar hukum yang digunakan untuk memasukkan LINMAS sebagai unsur LKD;
4. Meminta agar seluruh dasar hukum, pasal, ayat, dan metode yang digunakan Panitia dapat dijelaskan secara tertulis;
5. Apabila ditemukan adanya kekeliruan penerapan ketentuan, agar dilakukan evaluasi sesuai kewenangan;
6. Memastikan proses pengisian anggota BPD Desa Kalimati dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
IV. PERMOHONAN MEDIASI DI INSPEKTORAT KABUPATEN BREBES
Sehubungan dengan adanya perbedaan pemahaman mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Panitia, dengan ini kami memohon secara resmi kepada Bupati Brebes agar memfasilitasi dan/atau meneruskan permohonan mediasi kepada Inspektorat Kabupaten Brebes.
Kami memohon agar mediasi tersebut dapat dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 23 September 2026
Pukul : 13.00 Wib
Tempat: Inspektorat Kabupaten Brebes
Agenda: Mediasi dan klarifikasi proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD Desa Kalimati.
Kami berharap dalam mediasi tersebut dapat dihadirkan pihak-pihak terkait, antara lain:
1. Perwakilan Inspektorat Kabupaten Brebes;
2. Perwakilan Dinpermades Kabupaten Brebes;
3. Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Kalimati;
4. Pihak yang mengajukan sanggahan/keberatan;
5. Pihak terkait lainnya apabila diperlukan.
Adapun pokok yang kami mohon untuk dimediasi adalah:
1. Dasar hukum dan metode perhitungan keterwakilan perempuan 30%;
2. Dasar hukum penempatan LINMAS sebagai unsur LKD;
3. Kesesuaian penerapan ketentuan oleh Panitia dengan peraturan yang berlaku;
4. Klarifikasi terhadap setiap perbedaan penafsiran mengenai ketentuan pengisian anggota BPD;
5. Pemberian kesempatan yang seimbang kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan dan bukti pendukung.
Kami juga memohon agar hasil mediasi dan klarifikasi tersebut, apabila dilaksanakan, dituangkan dalam berita acara atau dokumen tertulis sehingga terdapat kepastian mengenai hasil pembahasan dan tindak lanjutnya.
V. PENEGASAN
Kami menegaskan bahwa surat ini merupakan sanggahan dan permohonan klarifikasi resmi, bukan bentuk upaya untuk menghambat atau menggagalkan proses pengisian anggota BPD Desa Kalimati.
Kami hanya meminta agar setiap keputusan yang berdampak terhadap proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD mempunyai dasar hukum yang jelas, dapat ditunjukkan, dan dapat diverifikasi oleh pihak yang berkepentingan.
Kami berharap Bupati Brebes melalui Inspektorat Kabupaten Brebes dan Dinpermades Kabupaten Brebes dapat memberikan ruang mediasi yang objektif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat sanggahan, keberatan, dan permohonan mediasi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar permohonan tersebut dapat di mediasiakan
Atas perhatian, tindak lanjut, dan kebijaksanaan Bapak Bupati Brebes, kami sampaikan terima kasih.
Kalimati, 18 September 2026
Hormat kami,
KETUA GEMAKALI