Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB38075241

Rincian Aduan

LGMB38075241

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
28 May 2026
0 ditandai
Selamat sore, izin bertanya terkait aduan mengenai BKK klaten yang sebelumnya saya sampaikan dengan nomor LGMB67621668 dengan jawaban bahwa pengembalian dana masyarakat di bayarkan melalui harta kekayaan PD BKK klaten dan apabila terdapat kekurangan pertanggung jawaban penyelesaian kerugian didasarkan pada putusan pengadilan. Saya izin betanya terkait hal tersebut untuk prosesnya sendiri sekarang sudah sampai mana ya ? dan kira-kira pengembalian dana akan dilakukan kapan ? mengingat ini sudah sekitar 1 tahunan. Terimakasih sebelumnya.

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO BUMD DAN BLUD

Verifikasi

Kamis, 04 Juni 2026 - 16:35 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

laporan akan segera kami tindaklanjuti

Progress

Kamis, 04 Juni 2026 - 16:35 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

Sesuai dengan amanat dari Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada Pasal 76A:

(1) PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(2) Pelaksanaan pembubaran PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan pembubaran dilaksanakan oleh Gubernur dengan membentuk Tim Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.

(4) Batas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Kabupaten Klaten pada Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK KLaten berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).

(5) Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.

(6) Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.

Sehingga untuk pengembalian dana masyarakat dibayarkan melalui harta kekayaan PD BKK Klaten dan apabila terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian didasarkan pada putusan pengadilan.

Terhadap hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten telah berproses sesuai dengan Perda guna penyelesaian permasalahan PD BKK Klaten. Oleh karena itu kepada seluruh nasabah PD BKK Klaten untuk bersabar menunggu proses tersebut selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan terima kasih.

Selesai

Kamis, 04 Juni 2026 - 16:36 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

laporan telah selesai kami tindaklanjuti