Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Jalan Setiabudi Nomor 201 B
Semarang, Jawa Tengah 50263
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini adalah perwakilan dari Forum Jaga Warga Blora, yang merupakan kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Industri Kapur PT Pentawira Agraha Sakti di Jl. Blora Cepu Km 12, Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: B/600.4/537/2025 tentang Pengajuan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) kegiatan PT Pentawira Agraha Sakti yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, kami menyampaikan keberatan dan permohonan evaluasi ulang atas pengajuan dokumen tersebut dengan tujuan:
1. Perihal dan Tujuanu Keberatan
Kami menyatakan keberatan terkait dugaan beroperasinya pabrik/kegiatan PT Pentawira Agraha Sakti yang:
Belum Melibatkan Warga Sekitar Secara Memadai: Kami, sebagai masyarakat yang terdampak langsung, merasa tidak pernah dilibatkan secara aktif dan transparan dalam penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) maupun proses perencanaan kegiatan, padahal kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak langsung (Peningkatan kebisingan, Penurunan kualitas udara, Timbulnya emisi, Gangguan lalu lintas dan kemacetan, Timbulnya keresahan masyarakat, dll.).
Belum Ada Kompensasi atas Dampak Operasional: Sampai saat ini, belum ada kejelasan dan realisasi kompensasi yang adil dan memadai kepada warga sekitar atas dampak-dampak lingkungan dan sosial yang telah dan/atau akan timbul akibat operasional industri kapur tersebut.
Oleh karena itu, kami memohon agar:
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) PT Pentawira Agraha Sakti dievaluasi ulang dan ditinjau kembali, terutama terkait dengan aspek partisipasi masyarakat yang terkena dampak.
Dilakukan audiensi dan konsultasi publik yang sesungguhnya dengan warga sekitar yang terdampak langsung untuk mendengarkan aspirasi, menetapkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta membahas bentuk kompensasi atas dampak yang terjadi.
2. Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat
Keberatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Pasal 65 ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021):
Pasal 87 ayat (2): Pengumuman Pengajuan Pemeriksaan DPLH bertujuan agar masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan.
Pengaturan partisipasi masyarakat di setiap tahapan Persetujuan Lingkungan, termasuk DPLH.
Kami memandang bahwa proses pengajuan DPLH ini belum memenuhi prinsip akses partisipasi yang merupakan hak asasi kami sebagai warga negara yang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kami berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti keberatan ini dan segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memfasilitasi dialog konstruktif antara pihak perusahaan dengan masyarakat terdampak.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Forum Jaga Warga Blora