Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB37614360
KOTA PEKALONGAN, 06 Oct 2023
ini selokan warga tidak bisa jalan, itu selokan jalannya ke utara tapi dibangun bangunan permanen sama orang, itu kan tanah perairan, setiap warga mau kerja bakti orang nya ga boleh bongkar bangunannya, kalaupun mau harus dikembalikan ke semula padahal dulu itu kan tanah perairan, kami sudah lapor Rt jawabannya sudah lapor ke kelurahan tapi sampe sekarang udah berbulan2 tindak ada tindakan, kami kembali lapor tapi tetep tidak ada tindakan jadi air meluber sampai kejalan,
ini beralamat dijalan mulia no 63 rt 04 rw 09 padukuhankraton kecamatan pekalongan utara,
mohon bantuannya soalnya kalo musim hujan tambah parah air tidak bisa mengalir, terimakasih sebelumnya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 06 Oktober 2023 - 13:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Oktober 2023 - 07:39 WIB
Kota Pekalongan
terimakasih laporan nya
Progress
Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:03 WIB
Kota Pekalongan
Berkaitan dengan aduan Infrastruktur Saluran Drainase Jalan Mulia RT 04 RW 09 Pdukuhan Kraton, kami Dinperkim Kota Pekalongan bersama dengan Perangkat Kelurahan Padukuhan Kraton telah melaksanakan survey dan tinjauan ke lokasi aduan.
Setelah dilakukan pengecekan, didapatkan informasi bahwa lingkungan di lokasi aduan, baik rumah warga maupun saluran warga dimaksud berada pada aset tanah milik PT KAI. Sehingga Pemerintah Kota Pekalongan tidak dapat melaksanakan pemeliharaan di atas aset yang bukan merupakan kewenangan.
Karena rumah warga tersebut menguasai tanah aset milik PT. KAI, kami melalui Lurah Padukuhan Kraton hanya dapat menyampaikan himbauan agar warga melaksanakan kerja bakti guna mengoptimalkan fungsi saluran yang ada.
Selesai
Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:04 WIB
Kota Pekalongan
Berkaitan dengan aduan Infrastruktur Saluran Drainase Jalan Mulia RT 04 RW 09 Pdukuhan Kraton, kami Dinperkim Kota Pekalongan bersama dengan Perangkat Kelurahan Padukuhan Kraton telah melaksanakan survey dan tinjauan ke lokasi aduan.
Setelah dilakukan pengecekan, didapatkan informasi bahwa lingkungan di lokasi aduan, baik rumah warga maupun saluran warga dimaksud berada pada aset tanah milik PT KAI. Sehingga Pemerintah Kota Pekalongan tidak dapat melaksanakan pemeliharaan di atas aset yang bukan merupakan kewenangan.
Karena rumah warga tersebut menguasai tanah aset milik PT. KAI, kami melalui Lurah Padukuhan Kraton hanya dapat menyampaikan himbauan agar warga melaksanakan kerja bakti guna mengoptimalkan fungsi saluran yang ada.