Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB37457933

Rincian Aduan

LGMB37457933

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
22 Feb 2026
1 ditandai
Kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Di Semarang


Dengan hormat, Menindaklanjuti hasil eksplorasi terbaru yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana mengenai potensi Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Kabupaten Blora, khususnya di kawasan Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo Pada Tahun 2023 , kami dari Jaringan Masyarakat Blora Lestari melalui surat ini kami menyampaikan aspirasi dan keresahan mendalam mengenai kelestarian sumber daya alam hayati bagi anak cucu kami.


Sebagaimana kita ketahui, air adalah urat nadi kehidupan.
Temuan teknis di lapangan menunjukkan bahwa Desa Jurangjero memiliki potensi air tanah yang menjadi tumpuan harapan bagi ribuan warga Blora yang selama ini akrab dengan ancaman kekeringan ekstrem setiap musim kemarau.


Namun, harapan tersebut kini dibayangi oleh ancaman kerusakan ekologis.


Oleh karena itu, kami memohon dengan sangat agar Bapak/Ibu segera mengambil kebijakan strategis berupa:
1. Larangan Kegiatan Penambangan:
Menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan di dalam radius 10 kilometer dari titik pusat sumber air di Desa Jurangjero.
2.Moratorium Izin (IUP OP):
Tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) baru di wilayah tersebut guna menjaga integritas struktur tanah dan daerah tangkapan air.


Sisi Kemanusiaan dan Hati Nurani Ibu/Bapak yang kami hormati, surat ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan jeritan hati warga yang merindukan kedaulatan air.


Membiarkan izin tambang masuk ke jantung sumber air kami sama saja dengan merampas hak hidup generasi mendatang.


Kekayaan tambang bersifat sementara dan dinikmati segelintir pihak, namun air adalah warisan abadi yang tidak boleh ditukar dengan nilai materi apa pun.


Jangan biarkan tanah Blora yang sudah kering semakin gersang karena hilangnya cadangan air tanah akibat eksploitasi yang tidak terkendali.


Kami memohon kebijakan Bapak/Ibu untuk berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat. Demikian permohonan ini kami sampaikan.


Atas perhatian, kearifan, dan keberpihakan Bapak/Ibu terhadap masa depan air di Jawa Tengah, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami, Jaringan Masyarakat Blora Lestari

Disposisi

Senin, 23 Februari 2026 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 23 Februari 2026 - 13:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan identifikasi kondisi geologi dan hidrogeologi di Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora.

2. Desa Jurangjero masuk dalam Formasi Paciran (Tpp), Formasi Wonocolo (Tmw) dan Formasi Ngrayong (Tmn) dengan sebaran litologi berupa Batugamping masif dibagian bawahnya berupa batulempung dengan sisipan batugamping serta batupasir glaukonit, sedang kondisi hidrogeologi dengan akuifer setempat berproduksi kecil dan daerah air tanah langka.

3. Berdasarkan kondisi geologi dan hidrogeologi tersebut serta sebagian besar wilayah Desa Jurangjero tidak terdapat cekungan air tanah sehingga dapat diindikasikan sulit mendapatkan air tanah dengan debit yang besar.

4. Telah dilakukan koordinasi dengan BBWS Pemali Juana bahwa pada Tahun 2023 BBWS Pemali Juana tidak terdapat kajian mengenai potensi Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Desa Jurangjero, selanjutnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi dan pendalaman teknis bersama instansi terkait guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan sumber daya air di wilayah tersebut

5. Terkait kebijakan larangan kegiatan penambangan radius 10 km dari sumber air di Desa Jurangjero, dapat dilakukan apabila terdapat dasar penetapan Kawasan Lindung dalam RTRW, Kawasan Imbuhan Air Tanah yang dilindungi ataupun Kawasan Konservasi yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

6. Terkait moratorium penerbitan IUP OP, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 hal tersebut tidak merupakan lingkup kewenangan yang didelegasikan dan masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga yang memiliki kewenangan melakukan moratorium penerbitan IUP OP adalah Pemerintah Pusat.

7. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan kajian dokumen teknis dan lingkungan serta menyampaikan pertimbangan teknis apabila terdapat potensi risiko terhadap fungsi lindung lingkungan dan ketahanan air masyarakat.



Selesai

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian laporan dapat kami sampaikan, terimakasih