Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB37065139

Rincian Aduan

LGMB37065139

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
28 Jan 2026
0 ditandai
Izin bertanya, galian tanah yang ada di desa penujah kabupaten tegal itu sampai kapan beroperasi ? mohon maaf dari saya SD sampai sekarang sudah berkeluarga dan punya anak tidak selesai selesai itu galian? mau sampai kapan ya pak? Jalanan hancur, polusi debu parah kemana mana, bukit bukit hancur ga bersisa. mohon maaf pak ini udah terlalu parah kalo didiamkan terus menerus, orang hidup didesa itu penginnya hidup tenang, menghirup udara segar, menikmati hidup dikampung bisa kumpul dengan keluarga, ini malah setiap hari polusi debu dan polusi kendaraan trek yang di hirup, kami tidak pernah merasakan yang namanya menghirup udara segar, jalanan hancur lebur jalan provinsi tapi seperti jalan sawah silakan bapak datang kelokasi galian kalau tidak percaya jalanan hancur lebur, kami warga desa pengin menikmati yang namanya hidup di desa tanpa polusi, polusi debu, polusi kendaraan trek yang tiap hari lalu lalang, dan pak mohon maaf itu operasional galian dari jam 5 pagi aja udah banyak yang mulai beroperasi, bahaya untuk anak sekolah, bahaya untuk anak anak kami yang pengen keluar sekedar untuk menghirup udara segar, tolong lah pak tegas m, mau sampai kapan itu proyek berjalan pak ??????

Disposisi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan kami diterima

Progress

Senin, 02 Februari 2026 - 17:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan:

1. Pada Tanggal 28 Januari 2026 telah dilakukan koordinasi dengan pemegang IUP Operasi Produksi yang beroperasi di wilayah Desa Penujah Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal yaitu IUP Operasi Produksi an. CV Restu Bumi Sentosa dengan komoditas Tanah Urug dan CV. Barito Elok Semesta dengan komoditas Tanah Urug.

2. Selain IUP Operasi Produksi an CV Restu Bumi Sentosa yang secara administrasi berlokasi di Desa Penujah Kec Kedungbanteng Kab. Tegal, di dekat lokasi yang secara administrasi masuk wilayah Desa Dukuhjati Kidul Kec. Pangkah Kab. Tegal juga terdapat IUP Operasi Produksi an. CV Giri Jaya Putra komoditas Tanah Urug, IUP Operasi Produksi an. CV Restu Bumi Sentosa komoditas Tanah Urug, IUP Operasi Produksi an. PT Berkah Saudara Tujuh Tujuh komoditas Tanah Urug dan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) an. PT Berkah Saudara Tujuh Tujuh komoditas Tanah Urug.

3. Dari hasil koordinasi, pemegang IUP Operasi Produksi menyampaikan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan atas dampak debu pada musim kemarau maupun dampak pengotoran jalan di depan pintu masuk akses menuju lokasi IUP dengan penyemprotan air di jalan raya dan pembersihan tapak ban kendaraan sebelum keluar ke jalan raya.

4. Status jalan di lokasi IUP adalah Jalan Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang, berdasarkan tonase alat angkut yang digunakan oleh para pemegang IUP dan SIPB tersebut sudah sesuai kelas jalan.

5. Sesuai Data Perizinan di Cabang Dinas ESDM Slamet Utara, kegiatan usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah Desa Penujah Kec. Kedungbanteng dan Desa Dukuhjati Kidul Kec. Pangkah adalah sebagai berikut :

a. IUP Operasi Produksi an. CV Restu Bumi Sentosa komoditas Tanah Urug, lokasi Desa Penujah Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal

b. CV. Barito Elok Semesta komoditas Tanah Urug lokasi Desa Penujah Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal

c. IUP Operasi Produksi an. CV Giri Jaya Putra komoditas Tanah Urug lokasi Desa Dukuhjati Kidul Kec. Pangkah Kab. Tegal

d. IUP Operasi Produksi an. CV Restu Bumi Sentosa komoditas Tanah Urug lokasi Desa Dukuhjati Kidul Kec. Pangkah Kab. Tegal

e. IUP Operasi Produksi an. PT Berkah Saudara Tujuh Tujuh komoditas Tanah Urug lokasi Desa Dukuhjati Kidul Kec. Pangkah Kab. Tegal

f. SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) an. PT Berkah Saudara Tujuh Tujuh komoditas Tanah Urug lokasi Desa Dukuhjati Kidul Kec. Pangkah Kab. Tegal

6.Telah diberikan teguran lisan kepada pihak pemegang izin baik IUP Operasi Produksi dan SIPB yang beroperasi di wilayah Desa Penujah Kec. Kedungbanteng dan Desa Dukuhjati Kidul Kec. Pangkah Kab. Tegal untuk memperhatikan dan mengatasi dampak lingkungan terutama dampak debu dan kotoran di jalan raya agar tidak mengganggu pemakai jalan maupun warga sekitar, mematuhi jam operasional sesuai dokumen RKAB tahunan yang sudah disetujui. Telah disampaikan juga agar program pengembangan masyarakat supaya dilaksanakan dengan baik.


Selesai

Selasa, 03 Februari 2026 - 13:51 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapat kami sampaikan