Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB37036640

Rincian Aduan

LGMB37036640

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
14 Dec 2025
0 ditandai
Update Terkait Progres dan Inisiasi Percepatan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) Di Kec Karanglewas Kepada Yth. 1. Pemkab Banyumas 2. Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas 3. Camat Karanglewas 4. Kepala Desa Pangebatan Dengan hormat, Melalui surat ini kami menyampaikan permintaan klarifikasi sekaligus inisiasi terkait progres percepatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Banyumas, khususnya pelaksanaan dan pengembangannya di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas. Seiring dengan dorongan percepatan pembentukan KDMP, kami memohon penyampaian informasi dan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini program KDMP di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, beberapa desa masih menghadapi kendala serius, antara lain perizinan yang relatif rumit dan memakan waktu, keterbatasan lahan yang disyaratkan harus berupa aset desa serta berada di akses jalan utama, serta regulasi permodalan yang dinilai krusial dan masih menimbulkan kontroversi. Permodalan KDMP yang bersumber dari Bank Himbara melalui mekanisme kredit tanpa agunan dengan jaminan Dana Desa, dengan informasi plafon maksimal pencairan sekitar 30 persen dari Dana Desa, menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan usaha KDMP, mengingat kewajiban angsuran kredit yang harus dibayarkan setiap bulan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon klarifikasi atas beberapa hal berikut: 1. Apakah operasional KDMP di Kabupaten Banyumas telah sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Bagaimana mekanisme rekrutmen pegawai dan pengelola KDMP agar terjamin transparan, bebas dari unsur KKN, serta berbasis kompetensi, kapabilitas, dan pengalaman. 3. Apakah produk dan jasa KDMP telah melalui kajian dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat desa dan UMKM sekitar agar tidak mematikan usaha lokal yang sudah ada. 4. Bagaimana sistem pengawasan distribusi barang dan jasa KDMP untuk mencegah praktik percaloan, mafia distribusi, dan penyalahgunaan kewenangan. Adapun kendala yang saat ini dihadapi dalam pengembangan KDMP meliputi proses perizinan yang lambat, keterbatasan lahan strategis, regulasi permodalan yang belum memberikan kepastian dan rasa aman, serta ketergantungan pada sumber modal perbankan yang bersifat kredit dan berisiko terhadap keuangan desa. Secara khusus, mekanisme pengajuan kredit perbankan yang rumit serta pembatasan plafon pencairan jaminan Dana Desa menjadi hambatan signifikan. Kami juga menaruh perhatian pada pengalaman masa lalu, di mana model usaha serupa seperti KUD dan BUMDes dalam beberapa kasus gagal berkembang, tidak mampu mencetak laba, bahkan berujung pada penyalahgunaan dan korupsi modal usaha akibat lemahnya tata kelola, pengawasan, dan integritas pengelola. Sebagai dasar hukum, laporan ini merujuk pada: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27 mengenai kewajiban pemerintah desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 55 tentang kewajiban penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Koperasi. 4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Koperasi Desa. Kami berharap Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas dapat memberikan tanggapan resmi, komprehensif, dan terbuka terkait pelaksanaan program KDMP, serta memastikan bahwa KDMP dikelola sesuai prinsip koperasi, tata kelola yang baik, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan UMKM lokal. Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 15 Desember 2025 - 08:02 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd terkait