Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB36977854

Rincian Aduan

LGMB36977854

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
09 Jan 2024
0 ditandai
Laporan aduan tentang sumbangan wajib SMP N 13 Purworejo, tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait di kab. purworejo. bukti sudah ada, saksi sudah ada.... ada apa ini....??? mungkin perlu dibawa ke publik / media dulu baru ditindak lanjuti......

Disposisi

Selasa, 09 Januari 2024 - 07:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Kamis, 11 Januari 2024 - 10:37 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:39 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas aduan yang Saudara sampaikan

selanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak pimpinan dan pihak terkait untuk segera mendapatkan tanggapan 

Selesai

Selasa, 30 Januari 2024 - 08:51 WIB

Kabupaten Purworejo

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan klarifikasi kepada SMPN 13 Purworejo pada hari Senin, 15 Januari 2024, Kepala Sekolah dan Ketua Komite hadir pada permintaan klarifikasi atas sumbangan yang ada di SMPN 13 Purworejo.

Adapun hasil penjelasan sebagai berikut :

- Sumbangan didasarkan atas hasil musyawarah orang tua wali tanggal 1,2 dan 3 Agustus 2023.

- Sekolah dan Komite sekolah tidak mengkaitkan sumbangan dengan akademis seperti penerimaan rapot, peenerimaan ijazah maupun kartu Tes.

- Untuk yang tidak mampu tidak memberikan sumbangan dan apabila ada yang mengajukan keringanan mapun pembebasan komite akan menyetujui

- sekolah maupun komite tidak menagih kepada orang tua siswa

Untuk memperkuat hasil klarifikasi maka komite dengan mengetahui kepala sekolah telah membuat surat pernyataan sebagaimana terlampir.

Demikian hasil klarifikasi yang dilakukan semoga dapat memberikan penjelasan atas aduan saudara.