Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB36977854
KABUPATEN PURWOREJO, 09 Jan 2024
Laporan aduan tentang sumbangan wajib SMP N 13 Purworejo, tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait di kab. purworejo. bukti sudah ada, saksi sudah ada.... ada apa ini....??? mungkin perlu dibawa ke publik / media dulu baru ditindak lanjuti......
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 09 Januari 2024 - 07:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Januari 2024 - 10:37 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Selasa, 16 Januari 2024 - 14:39 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasih atas aduan yang Saudara sampaikan
selanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak pimpinan dan pihak terkait untuk segera mendapatkan tanggapan
Selesai
Selasa, 30 Januari 2024 - 08:51 WIB
Kabupaten Purworejo
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan klarifikasi kepada SMPN 13 Purworejo pada hari Senin, 15 Januari 2024, Kepala Sekolah dan Ketua Komite hadir pada permintaan klarifikasi atas sumbangan yang ada di SMPN 13 Purworejo.
Adapun hasil penjelasan sebagai berikut :
- Sumbangan didasarkan atas hasil musyawarah orang tua wali tanggal 1,2 dan 3 Agustus 2023.
- Sekolah dan Komite sekolah tidak mengkaitkan sumbangan dengan akademis seperti penerimaan rapot, peenerimaan ijazah maupun kartu Tes.
- Untuk yang tidak mampu tidak memberikan sumbangan dan apabila ada yang mengajukan keringanan mapun pembebasan komite akan menyetujui
- sekolah maupun komite tidak menagih kepada orang tua siswa
Untuk memperkuat hasil klarifikasi maka komite dengan mengetahui kepala sekolah telah membuat surat pernyataan sebagaimana terlampir.
Demikian hasil klarifikasi yang dilakukan semoga dapat memberikan penjelasan atas aduan saudara.