Rincian Aduan
LGMB36752192
Lihat detail lengkap aduan LGMB36752192
LGMB36752192
Admin Gubernuran
BPTD Kelas I Jawa Tengah
Terimakasih atas laporannya dan akan kami sampaikan kepada bagian yang menangani
BPTD Kelas I Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Jalan, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa laporan ini bukan wewenang BPTD Kelas I Jawa Tengah untuk menindaklanjuti. Laporan ini dapat Saudara sampaikan kepada Pemerintah Daerah
Admin Gubernuran
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, laporan tersebut telah kami teruskan ke instansi terkait untuk dapat ditindak lanjuti sesuai kewenangan.
Kabupaten Semarang
Jawaban dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang:
Terima kasih atas aduannya, akan kami jadwalkan survei untuk pengecekan kondisi lampu fisik untuk identifikasi apakah perlu perbaikan atau tidak, mohon maaf agak terlambat dalam penanganannya dikarenakan material pemeliharaan pju sedang habis dan dalam tahap belanja material, Terimakasih
Kabupaten Semarang
Konfirmasi aduan selesai dari pelapor :
Untuk titik ini sudah nyala, bisa di close yang mati malah sebrang jalannya dan sudah saya laporkan melalui nomor aduan baru tetapi belum di teruskan oleh laporgub.