Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB36669007

Rincian Aduan

LGMB36669007

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
03 Apr 2026
0 ditandai
PERIHAL: DESAKAN TINDAK LANJUT & AUDIT ANGGARAN JARINGAN INFORMASI DESA


Kepada Yth. Inspektorat Kabupaten Kendal Kami menyampaikan aduan lanjutan sekaligus desakan tegas atas laporan sebelumnya melalui JNN : LGWA85563619 (29 Juli 2025)


Sampai hari ini, tidak ada satu pun informasi resmi yang kami terima terkait hasil pemeriksaan.


Sikap ini menimbulkan kesan kuat bahwa laporan masyarakat diabaikan atau tidak ditindaklanjuti secara serius.
Padahal, berdasarkan data JAGA, anggaran kegiatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa serta Sistem Informasi Desa tahun 2022–2025 dari DANA DESA mencapai: Rp 220.500.000


Namun fakta di lapangan: Sistem informasi desa buruk dan tidak berfungsi optimal Jaringan komunikasi desa tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat Output kegiatan tidak sebanding dengan besarnya anggaran Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi indikasi kuat ketidakefisienan hingga potensi penyimpangan anggaran publik.


Kami menegaskan: Segera umumkan hasil pemeriksaan atas laporan kami sebelumnya Lakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran 2020–2025 Buka secara transparan hasil dan realisasi kegiatan kepada publik.


Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan: Meneruskan laporan ini ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi


Membuka persoalan ini ke ruang publik dan media Karena bagi kami, uang rakyat bukan untuk dibelanjakan tanpa jejak dan tanpa hasil. Hormat kami, Masyarakat Pengadu

Disposisi

Jumat, 03 April 2026 - 12:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 06 April 2026 - 07:04 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Senin, 27 April 2026 - 09:38 WIB

Kabupaten Kendal

Inspektorat Kabupaten Kendal


Yth Pelapor, berkaitan dengan anggaran jaringan informasi desa, berikut kami sampaikan hasil pemeriksaan kami :

- Berdasarkan Peraturan Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 tercantum anggaran kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa dengan anggaran Rp65.500.000,

Pada tahap awal, jaringan instalasi internet dipasang di:

- Balai Desa, PAUD, TPS3R dan Tugu Perahu dengan akses terbuka untuk masyarakat umum;

- Sejumlah 9 (sembilan) rumah perangkat desa dengan akses terbatas, namun rencana kedepan akan digunakan sebagai sharing router untuk sambungan jaringan internet rumah warga sekitar. Pemasangan jaringan internet dirumah perangkat desa dimaksudkan untuk optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat agar tidak ada lagi alasan perangkat tidak bisa buka aplikasi WhatsApp karena kehabisan paket data internet

Berdasarkan Tindak Lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kami, Kepala Desa Gempolsewu telah membuka akses jaringan internet yang dipasang di rumah perangkat Desa Gempolsewu untuk warga umum dengan lampiran sebagai berikut :

Selesai

Senin, 27 April 2026 - 09:40 WIB

Kabupaten Kendal

Inspektorat Kabupaten Kendal


Yth Pelapor, berkaitan dengan anggaran jaringan informasi desa, berikut kami sampaikan hasil pemeriksaan kami :

  • Berdasarkan Peraturan Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 tercantum anggaran kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa dengan anggaran Rp65.500.000,

Pada tahap awal, jaringan instalasi internet dipasang di:

  • Balai Desa, PAUD, TPS3R dan Tugu Perahu dengan akses terbuka untuk masyarakat umum;
  • Sejumlah 9 (sembilan) rumah perangkat desa dengan akses terbatas, namun rencana kedepan akan digunakan sebagai sharing router untuk sambungan jaringan internet rumah warga sekitar. Pemasangan jaringan internet dirumah perangkat desa dimaksudkan untuk optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat agar tidak ada lagi alasan perangkat tidak bisa buka aplikasi WhatsApp karena kehabisan paket data internet

Berdasarkan Tindak Lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kami, Kepala Desa Gempolsewu telah membuka akses jaringan internet yang dipasang di rumah perangkat Desa Gempolsewu untuk warga umum dengan lampiran sebagai berikut :