Laporan Kerusakan Jalan Jl. Nur Chakim, Kec. Karanglewas depan SPPG Pasir Wetan- SMAN 3 PWT
Kepada Yth. - Pemkab Banyumas
- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab Banyumas
Dengan hormat,
Laporan Kerusakan Jalan Jl. Nur Chakim, Kec. Karanglewas, Kab. Banyumas
Saya ingin melaporkan kondisi jalan rusak parah di Jl. Nur Chakim, Pasir Wetan, ruas dari perempatan Pasar Pahing hingga SMAN 3 Purwokerto, Kec. Karanglewas, Kab. Banyumas.
Khususnya, titik terparah terletak di depan SPPG Pasir Wetan, Dusun I, Pasir Wetan, dengan koordinat: H6R3+38V, Jl. Kyai Nur Chakim, Kec. Karanglewas.
Kondisi Jalan dan Dampaknya
Jalan Nur Chakim adalah jalur penting yang menghubungkan area komersial (Pasar Pahing) dengan area pendidikan (SMAN 3 Purwokerto) dan digunakan masyarakat untuk mobilitas sehari-hari. Kondisi jalan di depan SPPG Pasir Wetan sangat rusak parah, dengan lubang-lubang besar dan permukaan tidak rata. Kerusakan ini:
-
Meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara (sepeda motor, mobil) dan pejalan kaki.
- Menghambat mobilitas masyarakat, termasuk akses ke sekolah, pasar, dan kegiatan ekonomi.
-
Berpotensi memperparah kerusakan kendaraan dan meningkatkan biaya perawatan.
Permohonan Tindak Lanjut
Mohon Pemkab Banyumas dan Dinas PU Kab. Banyumas menindaklanjuti dengan:
1. Pemeriksaan dan Evaluasi: Lakukan survei dan evaluasi teknis di lokasi (koordinat H6R3+38V) untuk menentukan prioritas perbaikan.
2. Perbaikan dan Pemeliharaan: Perbaiki segera titik kerusakan, minimal dengan penambalan lubang dan perataan permukaan, untuk mengurangi risiko dan memulihkan aksesibilitas.
Jika perlu, lakukan perbaikan struktural.
3. Pemasangan Rambu Peringatan: Pasang rambu peringatan dan pengamanan di area kerusakan untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama malam hari atau cuaca buruk.
Dasar Hukum dan UU yang Berlaku
1. UU No. 38/2004 tentang Jalan:
- Pasal 1 angka 5: Jalan adalah prasarana transportasi darat.
- Pasal 22 ayat (1): Pemerintah/Pemda bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jalan untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
- Penjelasan: Pemkab Banyumas bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki jalan.
2. PP No. 34/2006 tentang Jalan:
- Pasal 2 ayat (1): Jalan berperan penting dalam ekonomi, sosial, lingkungan, politik, pertahanan, dan keamanan.
- Pasal 24 ayat (1): Pemerintah/Pemda bertanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
- Penjelasan: PP ini mengatur kewajiban Pemda melakukan pemeliharaan dan perbaikan.
3. Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011 tentang Pemeliharaan dan Peniligan Jalan:
- Pasal 5: Pemeliharaan jalan untuk mempertahankan kondisi sesuai tingkat pelayanan.
- Penjelasan: Acuan bagi Dinas PU untuk identifikasi kerusakan dan prioritas perbaikan.
4. Peraturan Daerah Kab. Banyumas (jika ada): Mohon sediakan Perda atau Keputusan Bupati Banyumas tentang penyelenggaraan jalan di Kab. Banyumas sebagai acuan utama.
Mohon Pemkab Banyumas dan Dinas PU Kab. Banyumas segera menindaklanjuti. Perbaikan Jl. Nur Chakim, khususnya di depan SPPG Pasir Wetan, diperlukan untuk menghindari risiko kecelakaan dan memulihkan mobilitas masyarakat.
Saya harap mendapat jawaban tertulis mengenai rencana dan estimasi waktu perbaikan. Saya siap memberikan informasi tambahan.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB36484671
Disposisi
Minggu, 16 November 2025 - 05:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Minggu, 16 November 2025 - 17:42 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd terkait
Progress
Selasa, 25 November 2025 - 14:18 WIBKabupaten Banyumas
Terimakasih atas informasinya, jalan tersebut kami tangani secara bertahap