Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB36335206
Rincian Aduan
LGMB36335206
Lampiran
Disposisi
Jumat, 13 Februari 2026 - 09:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Februari 2026 - 12:12 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 13 Februari 2026 - 12:12 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 13 Februari 2026 - 12:13 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.
Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.
Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).