Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB36335206

Rincian Aduan

LGMB36335206

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
13 Feb 2026
0 ditandai
Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah memicu keresahan warga. Lonjakan beban dinilai tak masuk akal dan datang di tengah tekanan ekonomi yang belum stabil. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai dirasakan luas oleh masyarakat pada 2026. Lonjakan beban pajak disebut-sebut mencapai 16 hingga lebih dari 60 persen, tergantung jenis dan nilai kendaraan. Pantauan di sejumlah kantor Samsat, warga mengaku terkejut saat mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan melonjak tajam setelah masa pemutihan berakhir Kenaikan itu dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam skema baru tersebut, total kewajiban pajak kendaraan meningkat menjadi 1,74 persen dari sebelumnya 1,50 persen, akibat tambahan opsen yang dipungut kabupaten/kota Secara rinci, opsen PKB naik sekitar 16 persen lebih, sementara opsen BBNKB melonjak hingga 32 persen. Dampaknya, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini bisa mencapai Rp172 ribu. Bahkan, untuk kendaraan roda empat, pajak yang semula di kisaran Rp3,5 juta berpotensi melonjak mendekati Rp6 juta Pajak motor ojo munggah neh min kami rakyat kecil

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:13 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.

Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.

Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).