Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB36049166
KOTA TEGAL, 27 Sep 2023
sudah disediakan tempat parkir yg cukup luas didalam stasiun tegal, tapi masih banyak pengemudi mobil dan motor parkir liar didepan stasiun tegal untuk sekedar antar/jemput penumpang. hal ini membuat kemacetan yg cukup lumayan dijalanan depan stasiun tegal. mohon pihak stasiun tegal atau dishub kota tegal dibuatkan peraturan dilarang parkie depan stasiun yang mengganggu jalan umum orang lain. terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 28 September 2023 - 07:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 September 2023 - 06:56 WIB
Kota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 10 Oktober 2023 - 09:56 WIB
Kota Tegal
Terimakasih atas laporannya
Tanggapan:
Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum wilayah Kota Tegal memiliki titik parkir diantaranya adalah di depan stasiun Tegal, yang masih memiliki ruang parkir yang efektif untuk parkir kendaraan termasuk ruang bebas dan arus lalu lintas dengan menentukan sudut parkir dan volume parkir agar tidak terjadi kemacetan.
Terkait laporan Saudara tentang terjadinya kemacetan pada ruas jalan tersebut, kami telah melakukan:
1. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum secara berkelanjutan bersama anggota Polresta Tegal Kota dan Satpol PP Kota Tegal guna menciptakan parkir yang tertata, rapi dan mengutamakan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
2. Pemberian arahan dan pembinaan petugas juru parkir dalam pelaksanaan kebijakan parkir mengenai pedoman dan tata cara parkir sesuai aturan yang berlaku.
Atas laporan yang diberikan kami ucapkan terima kasih selanjutnya kami jadikan evaluasi dan perbaikan kinerja kami di masa yang akan datang.
Selesai
Selasa, 10 Oktober 2023 - 10:57 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan dari Dishub Kota Tegal. Terimakasih