Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB35987254
KABUPATEN PATI, 09 Oct 2024
selamat siang pak pj.gubernur,dinas ESDM prov.jateng,polda jateng dan dinas lingkungan hidup. saya ingin menanyakan perihal galian C. didesa saya,desa godo,kecamatan winong,kab.pati,ada aktivitas galian C yang diduga tidak berizin. tolong dinas terkait untuk melakukan pengecekan legalitas izin nya dan ditindaklanjuti jika tidak berizin. krna 2 tahun lalu sudah pernah di tertibkan oleh polres pati dan esdm pati beserta esdm prov. tetapi sekarang beroperasi lagi. mohon aduan ini di tindaklanjuti sebelum di viralkan. tks. mohon maaf jika ada kata2 yang tidak berkenan.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 12:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1) Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada koordinat 6.8754991S 111,0853479E;
2) Sebagai tindak lanjut kami telah:
a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan
b. Menghentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan serta menghimbau pengelola untuk melakukan perizinan terlebih dahulu;
c. Penanggung jawab kegiatan tambang telah menandatangani Surat Berita Acara (terlampir);
d. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan;
Selesai
Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih