Rincian Aduan : LGMB35987254

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 09 Oct 2024

selamat siang pak pj.gubernur,dinas ESDM prov.jateng,polda jateng dan dinas lingkungan hidup. saya ingin menanyakan perihal galian C. didesa saya,desa godo,kecamatan winong,kab.pati,ada aktivitas galian C yang diduga tidak berizin. tolong dinas terkait untuk melakukan pengecekan legalitas izin nya dan ditindaklanjuti jika tidak berizin. krna 2 tahun lalu sudah pernah di tertibkan oleh polres pati dan esdm pati beserta esdm prov. tetapi sekarang beroperasi lagi. mohon aduan ini di tindaklanjuti sebelum di viralkan. tks. mohon maaf jika ada kata2 yang tidak berkenan.

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 12:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1) Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada koordinat 6.8754991S 111,0853479E;

2) Sebagai tindak lanjut kami telah:

a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan

b. Menghentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan serta menghimbau pengelola untuk melakukan perizinan terlebih dahulu;

c. Penanggung jawab kegiatan tambang telah menandatangani Surat Berita Acara (terlampir);

d. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan;

image card

Selesai

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih