Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB35987254
Rincian Aduan
LGMB35987254
Disposisi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 12:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1) Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada koordinat 6.8754991S 111,0853479E;
2) Sebagai tindak lanjut kami telah:
a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan
b. Menghentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan serta menghimbau pengelola untuk melakukan perizinan terlebih dahulu;
c. Penanggung jawab kegiatan tambang telah menandatangani Surat Berita Acara (terlampir);
d. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan;
Selesai
Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih