Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB35725589

Rincian Aduan

LGMB35725589

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
07 Feb 2026
0 ditandai
bagaimana cara banding njkb untuk keringanan pajak kendaraan bermotor , sebagai dasar perhitungan pkb untuk mobil bekas 2019

Disposisi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 22:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 09 Februari 2026 - 07:31 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 09 Februari 2026 - 07:31 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang kak, dapat kami sampaikan terkait cara banding NJKB belum diatur dalam Peraturan, yang ada hanya cara keberatan dan Banding PKB/SKPD, sebagaimana diatur dlm Perkaban Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 37 s.d. Pasal 42. 


- Terkait penetapan NJKB baru di Pemprov Jateng berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan menyesuaikan NJKB yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri sesuai dengan Aturan yang berlaku.


- Terkait NJKB Wuling Almaz Tahun 2019 saat itu penetapan NJKB nya mengacu pada aturan Permendagri Tahun 2019, kemudian di tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jateng telah melakukan penghitungan penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat 9b.


- Apabila merujuk foto STNK Wuling tahun 2019 tersebut, kendaraan tersebut terkena pajak Progresif Kepemilikan ke-2, sehingga pajaknya terdapat penambahan 0,35%.


- Untuk NJKB 2025 kendaraan tersebut sudah ditetapkan dalam Pergub Nomo 23 Tahun 2025 selanjutnya Akan dilakukan kajian ulang terkait NJKB terebut di tahun 2026, sambil menunggu Permendagri 2026 terbit.