Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB35725589
Rincian Aduan
LGMB35725589
Disposisi
Sabtu, 07 Februari 2026 - 22:56 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Februari 2026 - 07:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 09 Februari 2026 - 07:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 11 Februari 2026 - 12:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak, dapat kami sampaikan terkait cara banding NJKB belum diatur dalam Peraturan, yang ada hanya cara keberatan dan Banding PKB/SKPD, sebagaimana diatur dlm Perkaban Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 37 s.d. Pasal 42.
- Terkait penetapan NJKB baru di Pemprov Jateng berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan menyesuaikan NJKB yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri sesuai dengan Aturan yang berlaku.
- Terkait NJKB Wuling Almaz Tahun 2019 saat itu penetapan NJKB nya mengacu pada aturan Permendagri Tahun 2019, kemudian di tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jateng telah melakukan penghitungan penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat 9b.
- Apabila merujuk foto STNK Wuling tahun 2019 tersebut, kendaraan tersebut terkena pajak Progresif Kepemilikan ke-2, sehingga pajaknya terdapat penambahan 0,35%.
- Untuk NJKB 2025 kendaraan tersebut sudah ditetapkan dalam Pergub Nomo 23 Tahun 2025 selanjutnya Akan dilakukan kajian ulang terkait NJKB terebut di tahun 2026, sambil menunggu Permendagri 2026 terbit.