Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB35679694

Rincian Aduan

LGMB35679694

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
22 Dec 2024
1 ditandai
Di SD NEGRI KUBANGKANGKUNG 06 KAWUNGANTEN CILACAP SUDAH BERKALI KALI MELAKUKAN PUNGLI dan Sekarang wali murid di tarik uang 500 ribu per siswa dengan dalih sumbangan akan tetapi tidak akan di beri kwitansi tanda terima jika siwa akan membayar uang tersebut ini jelas2 pungli korupsi nyata, Rapat komite dan wali murid sudah di seting oleh pihak sekolahan intinya harus memberikan uang sejumlah tertentu mau ga mau Surat Terbuka untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo haloo apa kabar kerja kalian apa... Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sebagaimana tertera di Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, tetapi angka partisipasi kasar dan kualitas pendidikan Indonesia masih tergolong sangat rendah. Patut di curigai sekolah sekolah negri masih juga melakukan praktek praktek pungutan liar, dg dalih uang bangunan, bangun musola, bagun pagar, bagun pafing, dll sekolah negri itu sudah kewajiban negara untuk bagun sarana atau fasilitas sekolah dan angaranya besar loh... apakah masih ada praktek pungutan liar, biasanya praktek seperti itu dipastikan pihak sekolah tidak mau memeberikan kwitansi /tanda terima kepada wali murid. Dana BOS tidak pernah di share dapat berapa dan untuk apa? Para oknum guru dan pengelola sekolah itu sudah di gaji oleh negara, ngapain anda masih mungut wali murid. Coba cros cek aja sekolah sekolah negri di kabupaten cilacap... Apakah bersih dari Korupsi... Bagaimana mau maju pendidikan kita... Kalo kualitas pengelola sekolah negri masih melakukan praktek praktek pungutan liar atau korupsi. Salam Indonesia emas bebas korupsi dan pungli

Disposisi

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 23 Desember 2024 - 07:56 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 23 Desember 2024 - 08:09 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB35679694 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 23 Desember 2024 - 08:57 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB35679694 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terimakasih atas aduannya, perlu kami sampaikan Komite berhak dalam hal penggalangan dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1). Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. terkait dengan Dana BOS masih bersifat bantuan operasional dan belum mencakup semua aspek pembiayaan. PIP/KIP sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa. Terkait sumbangan orang tua bersifat suka rela dan tidak mengikat serta berdasarkan musyawarah wali/orang tua.  Berdasarakan Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Dengan segala hormat Pak Ganjar Pranowo sudah purnah tugas menjadi Gubernur Jawa Tengah.