Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB35178146
Rincian Aduan
LGMB35178146
Lampiran
Topik
Disposisi
Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:09 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Aduan telah diverifikasi
Progress
Sabtu, 01 November 2025 - 20:19 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Berdasarkan Permentan No, 15 Tahun 2025, Pasal 3 Ayat 1 sampai dengan 6 disebutkan bahwa Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi dengan syarat sebaga berikut :
a. Petani yang melakukan usaha tani untuk 10 komoditas (Padi, Jagung, Kedelai, Ubi Kayu, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai, Tebu Rakyat, Kopi dan Kakao.
b. termasuk Petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
d. Luasan maksimal 2 ha/Musim Tanam.
Sehubungan dengan aduan permasalahan dari KONSORSIUM PETANI HUTAN BLORA (KPHB) Alamat: Kabupaten Blora, Jawa Tengah Nomor: 01/KPHB/X/2025 Perihal: Permohonan Tindak Lanjut Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi bagi Petani Pengelola Kawasan Hutan Sosial (KHS) terkait permintaan kepada Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora untuk memfasilitasi penginputan data kelompok penerima di aplikasi SIMLUHTAN dan e-RDKK 2026,
Tanggapan dari Distanbun Provinsi Jawa Tengah :
Proses penginputan e RDKK Tahun 2026 sudah ditutup pada tanggal 25 Okttober 2025, sehingga permohonan dari pelapor kepada Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora untuk memfasilitasi Konsorsium Petani Hutan Blora (KPHB) tidak bisa dilaksanakan karena sistem e RDKK 2026 sudah ditutup oleh Pusat.
Hanya saja perlu kami informasikan bahwa sesuai Pasal 25 Permentan No. 15 Tahun 2025 disebutkan bahwa Data Petani pada e-RDKK dapat diperbarui pada tahun berjalan. Sehubungan dengan pasal tersebut, apabila Kementerian Pertanian membuka kembali sistem e RDKK Tahun 2026 maka Konsorsium Petani Hutan Blora (KPHB) dapat mengajukan permohonan untuk diinput dalam sistrem e RDKK Tahun 2026, selama memenuhi kriteria pada Pasal 3 Permentan No. 15 Tahun 2025.
Selesai
Sabtu, 01 November 2025 - 20:19 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Aduan telah ditanggapi