Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB35178146

Rincian Aduan

LGMB35178146

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
21 Oct 2025
0 ditandai
KONSORSIUM PETANI HUTAN BLORA (KPHB) Alamat: Kabupaten Blora, Jawa Tengah Nomor: 01/KPHB/X/2025 Perihal: Permohonan Tindak Lanjut Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi bagi Petani Pengelola Kawasan Hutan Sosial (KHS) Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Melalui surat ini, kami Konsorsium Petani Hutan Blora (KPHB) yang mewakili puluhan ribu petani pengelola Kawasan Hutan Sosial (KHS) di Kabupaten Blora, bermaksud menyampaikan laporan sekaligus permohonan tindak lanjut atas hasil Rapat Audiensi Pembahasan Pupuk Bersubsidi untuk KTH Penerima SK.185 dan SK.192 yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2025 di ruang rapat CDK Provinsi Jawa Tengah Wilayah I Blora. Kami sepenuhnya mendukung dan siap menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Program Prioritas Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan kami menghadapi hambatan serius terkait ketersediaan dan akses pupuk bersubsidi, yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan panen dan pencapaian target ketahanan pangan di wilayah kami. Berdasarkan hasil rapat tersebut, telah disepakati beberapa hal sebagai berikut: 1. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I telah bersurat kepada Dinas Pertanian dengan Nomor: 500.4.7.14/3782 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Data Kelompok Penerima Surat Keputusan Kementerian LHK. 2. Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora siap memfasilitasi penginputan data kelompok penerima di aplikasi SIMLUHTAN dan e-RDKK 2026, sepanjang data detail kelompok penerima dari Kementerian Kehutanan telah diterima oleh dinas terkait. 3. Sesuai arahan Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, pemenuhan kebutuhan data penerima dilakukan setelah validasi RPKHDPK (Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus). Kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah kiranya dapat memberikan arahan, fasilitasi, dan koordinasi lintas dinas provinsi dan kabupaten, agar petani pengelola hutan sosial di Blora yang telah memenuhi syarat dan memiliki SK resmi dari Kementerian LHK dapat dimasukkan dalam daftar penerima pupuk bersubsidi pada tahun 2026. Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkenan membantu mempercepat tindak lanjut hasil audiensi tersebut demi kesejahteraan petani hutan dan keberlanjutan program ketahanan pangan nasional di Kabupaten Blora. Atas perhatian dan dukungan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, KONSORSIUM PETANI HUTAN BLORA (KPHB) Tedjo Prabowo Tembusan: 1. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah 2. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah 3. Bupati Blora 4. Kepala DP4 Kabupaten Blora 5. Arsip Tolong di Kakak admin Laporgub JNN di disposisi ke Bagian Pupuk subsidi Provinsi Jawa Tengah. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:09 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Aduan telah diverifikasi

Progress

Sabtu, 01 November 2025 - 20:19 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Berdasarkan Permentan No, 15 Tahun 2025, Pasal 3 Ayat 1 sampai dengan 6 disebutkan bahwa Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi dengan syarat sebaga berikut :

a. Petani yang melakukan usaha tani untuk 10 komoditas (Padi, Jagung, Kedelai, Ubi Kayu, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai, Tebu Rakyat, Kopi dan Kakao.

b. termasuk Petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK.

d. Luasan maksimal 2 ha/Musim Tanam.


Sehubungan dengan aduan permasalahan dari KONSORSIUM PETANI HUTAN BLORA (KPHB) Alamat: Kabupaten Blora, Jawa Tengah Nomor: 01/KPHB/X/2025 Perihal: Permohonan Tindak Lanjut Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi bagi Petani Pengelola Kawasan Hutan Sosial (KHS) terkait permintaan kepada Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora untuk memfasilitasi penginputan data kelompok penerima di aplikasi SIMLUHTAN dan e-RDKK 2026,

Tanggapan dari Distanbun Provinsi Jawa Tengah :

Proses penginputan e RDKK Tahun 2026 sudah ditutup pada tanggal 25 Okttober 2025, sehingga permohonan dari pelapor kepada Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora untuk memfasilitasi Konsorsium Petani Hutan Blora (KPHB) tidak bisa dilaksanakan karena sistem e RDKK 2026 sudah ditutup oleh Pusat.


Hanya saja perlu kami informasikan bahwa sesuai Pasal 25 Permentan No. 15 Tahun 2025 disebutkan bahwa Data Petani pada e-RDKK dapat diperbarui pada tahun berjalan. Sehubungan dengan pasal tersebut, apabila Kementerian Pertanian membuka kembali sistem e RDKK Tahun 2026 maka Konsorsium Petani Hutan Blora (KPHB) dapat mengajukan permohonan untuk diinput dalam sistrem e RDKK Tahun 2026, selama memenuhi kriteria pada Pasal 3 Permentan No. 15 Tahun 2025.


Selesai

Sabtu, 01 November 2025 - 20:19 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Aduan telah ditanggapi