Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB35065287

Rincian Aduan

LGMB35065287

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
01 Apr 2026
0 ditandai
Permohonan Pelibatan Blora Crisis Center dalam Pengawalan Hulu & Hilir Migas Kabupaten Blora Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Blora Crisis Center, sebagai organisasi masyarakat sipil (NGO) yang berfokus pada advokasi kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora, dengan ini menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk dapat dilibatkan secara aktif dalam proses pengawalan, pengawasan, serta mensukseskan pengelolaan sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Blora. Permohonan ini kami sampaikan dengan dilandasi oleh realitas bahwa Kabupaten Blora merupakan salah satu wilayah strategis penghasil migas nasional yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya migas tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak optimal bagi masyarakat lokal, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pembangunan daerah. Sebagai representasi masyarakat sipil, Blora Crisis Center memiliki komitmen moral dan sosial untuk turut memastikan bahwa pengelolaan migas di Blora berjalan transparan, akuntabel, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk memberikan ruang partisipasi resmi kepada kami dalam proses perumusan kebijakan, pengawasan implementasi, serta evaluasi program terkait sektor migas, baik di hulu maupun hilir. Permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa pengelolaan migas harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat. 3. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas beserta perubahannya, yang membuka ruang partisipasi berbagai pihak dalam mendukung kegiatan usaha migas yang efektif dan efisien. 5. Kebijakan transisi energi nasional yang mendorong optimalisasi pemanfaatan gas bumi sebagai energi bersih, yang sangat relevan dengan potensi pengembangan hilirisasi migas di Kabupaten Blora. Secara akademis, pelibatan masyarakat sipil dalam tata kelola sumber daya alam terbukti meningkatkan kualitas kebijakan publik, memperkuat legitimasi sosial, serta meminimalisir potensi konflik kepentingan. Model collaborative governance antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil merupakan pendekatan modern yang telah terbukti efektif dalam pengelolaan sektor strategis, termasuk energi. Kabupaten Blora memiliki potensi besar tidak hanya pada sektor hulu (eksplorasi dan produksi), tetapi juga pada sektor hilir seperti pengolahan, distribusi, dan pemanfaatan gas bumi (CNG/LNG) untuk kebutuhan industri dan masyarakat. Jika dikelola secara terintegrasi dan inklusif, sektor ini dapat menjadi penggerak utama ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Namun demikian, tanpa adanya pengawalan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, potensi tersebut berisiko tidak optimal dan bahkan dapat menimbulkan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, kami memandang penting adanya keterlibatan resmi Blora Crisis Center sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan tata kelola migas yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk: 1. Memberikan undangan resmi kepada Blora Crisis Center untuk terlibat dalam forum-forum strategis terkait pengelolaan migas di Kabupaten Blora. 2. Menerbitkan surat balasan resmi dengan kop Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk pengakuan dan legitimasi atas peran serta kami. 3. Mendispisikan surat ini kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti secara administratif dan substantif. Kami meyakini bahwa dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, pengelolaan migas di Kabupaten Blora dapat benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak Gubernur berkenan memberikan perhatian serius dan tindak lanjut atas permohonan ini. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, BLORA CRISIS CENTER Direktur Amin Faried Wahyudi, S.T

Disposisi

Kamis, 02 April 2026 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 10 April 2026 - 14:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima


Progress

Jumat, 10 April 2026 - 14:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti laporan, kami sampaikan informasi:
Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diatur terutama berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, yang menekankan penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan usaha dibagi menjadi hulu (eksplorasi/eksploitasi) melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan hilir (pengolahan/pengangkutan/niaga) yang memerlukan izin usaha. Pemerintah, melalui SKK Migas, mengendalikan kontrak dan BMN. 

Adapun sistem kerjasama pengelolaan hulu migas, adalah sebagai berikut:

1. Bentuk Kontrak: Pengelolaan hulu migas dilakukan melalui kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) atau bentuk kontrak lainnya.

2. Pengelolaan Wilayah Kerja (WK): Kontraktor yang ditunjuk bertanggung jawab atas eksplorasi dan eksploitasi, termasuk komitmen kerja pasti.

3. Peningkatan Produksi: Pemerintah mengizinkan kerja sama untuk meningkatkan produksi, termasuk kerja sama operasi/teknologi, pengusahaan sumur tua dan sumur masyarakat (existing) oleh BUMD, Koperasi dan UMKM, pengusahaan sumur tua dan sumur minyak masyarakat diatur khusus melalui rekomendasi Bupati/Gubernur.

Berkenaan dengan keterlibatan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hulu migas telah disampaikan pada poin 3 yaitu terkait peningkatan produksi melalui bentuk Kerjasama operasi/teknologi dan pengusahaan sumur tua oleh BUMD/Koperasi (sesuai Permen ESDM nomor 1 tahun 2008) dan Kerjasama pengelolaan sumur minyak masyarakat (existing) melalui BUMD, Koperasi dan UMKM (sesuai Permen ESDM nomor 14 tahun 2025).

Sedangkan aturan pengelolaan hilir migas di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 36 Tahun 2004 (diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009), yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kegiatan ini memerlukan izin usaha, mengutamakan keselamatan kerja (K3), lingkungan, dan persaingan sehat yang diawasi oleh BPH Migas.

Selesai

Jumat, 10 April 2026 - 14:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian laporan kami sampaikan , terimakasih