Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB34999776

Rincian Aduan

LGMB34999776

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
23 May 2026
0 ditandai
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati mengenai Pengangkatan, Sanksi, dan Pemberhentian Perangkat Desa, proses penjatuhan sanksi terhadap Perangkat Desa telah diatur secara jelas dan bertahap mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, sanksi sedang, hingga pemberhentian. Dalam kasus ini, terhadap oknum Perangkat Desa bernama Muhammad Andri Winata telah dilakukan tahapan sanksi administratif secara berturut-turut, yaitu: * SP1 dijatuhkan pada tanggal 1 Januari 2026; * SP2 dijatuhkan pada tanggal 16 Januari 2026; dan * SP3 dijatuhkan pada tanggal 26 Februari 2026. Selain itu juga telah dilakukan evaluasi terhadap pelanggaran dan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Namun hingga saat ini proses tindak lanjut terkesan diulur-ulur dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menenggelamkan kasus. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 sampai Pasal 60, setelah dijatuhkan sanksi sedang dan peringatan tertulis ketiga (SP3), serta apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan permasalahan atau tetap melakukan pelanggaran, maka Kepala Desa wajib menindaklanjuti dengan pemberhentian setelah konsultasi kepada Camat. Lebih lanjut dalam Pasal 58 disebutkan bahwa Perangkat Desa dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila: 1. telah beberapa kali dijatuhi sanksi sedang; 2. tidak mengindahkan pemberhentian sementara; dan/atau 3. tetap melanggar larangan Perangkat Desa. Fakta bahwa sampai saat ini telah lebih dari 3 (tiga) bulan sejak dijatuhkannya SP3 pada tanggal 26 Februari 2026 namun belum ada keputusan tegas, menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan terhadap pelaku. Kami juga menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) terkesan tidak bergerak cepat dalam menangani perkara ini. Penanganan yang berlangsung berlarut-larut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya mengulur waktu agar Muhammad Andri Winata terbebas dari sanksi pemberhentian. Kuasa hukum korban telah beberapa kali melayangkan surat resmi kepada Bupati dan Dispermades untuk meminta tindak lanjut, klarifikasi, dan kepastian penegakan aturan. Akan tetapi sampai saat ini tidak terdapat jawaban maupun respons yang jelas dari pihak terkait. Selain itu, sanksi administratif yang seharusnya dijalankan secara tegas justru terkesan tidak dilaksanakan secara profesional dan objektif. Kami juga mendengar dari beberapa pihak adanya pernyataan dari lingkungan pemerintahan yang menyebutkan “jangan memutus rejeki orang”. Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dijadikan dasar pertimbangan dalam penegakan aturan dan justru menunjukkan sikap yang tidak kompeten dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta penegakan disiplin aparatur desa. Hal tersebut sangat melukai rasa keadilan korban, karena korban adalah pihak yang paling dirugikan baik secara psikologis, sosial, maupun dalam memperoleh kepastian hukum. Penanganan yang lambat dan tidak tegas justru menimbulkan kesan bahwa kepentingan pelaku lebih dilindungi dibandingkan hak-hak korban. Sikap diam dan lambannya penanganan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan, relasi tertentu, kedekatan kekuasaan, atau intervensi terhadap proses penjatuhan sanksi kepada pelaku sehingga proses pemberhentian terkesan sengaja ditunda-tunda. Apabila ketentuan peraturan benar-benar dijalankan secara objektif dan profesional, maka seharusnya oknum yang bersangkutan sudah diproses menuju pemberhentian tidak dengan hormat sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, dan Pasal 72. Oleh karena itu kami memohon: 1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan instansi pengawas terkait melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses penanganan kasus ini; 2. dilakukan evaluasi terhadap dugaan pembiaran dan ketidaknetralan pihak-pihak terkait; 3. memastikan proses penegakan aturan berjalan sesuai Peraturan Bupati dan peraturan perundang-undangan; 4. memberikan perlindungan kepada masyarakat/pelapor agar tidak terjadi intimidasi; dan 5. mendorong penyelesaian kasus secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi pihak manapun. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat pengaduan ini diterima tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dan konkret, maka kami akan melanjutkan pengaduan ini kepada Komisi III DPR RI serta instansi pengawasan lainnya agar dilakukan pengawasan dan penanganan secara lebih serius terhadap dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini. Langkah tersebut kami tempuh demi memperoleh kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta menjaga marwah penegakan aturan dalam pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Disposisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Senin, 25 Mei 2026 - 08:21 WIB

Kabupaten Karanganyar

terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:18 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dispermades Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:18 WIB

Kabupaten Karanganyar

Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar telah melakukan fasilitasi pertemuan dengan Kepala Desa, BPD, dan Camat terkait laporan tersebut. Proses penanganan telah kami lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewenangan terhadap perangkat desa berada pada Kepala Desa selaku atasan langsung, dengan pembinaan oleh Camat.