Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB34902161

Rincian Aduan

LGMB34902161

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
15 Dec 2025
0 ditandai
Laporan Inisiasi Percepatan E-Absensi
Untuk Perangkat Desa Di Kab Banyumas


Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Banyumas
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kab Banyumas
4. Kecamatan Karanglewas


Dengan hormat,
Sehubungan dengan upaya peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, kami mengusulkan percepatan penggunaan Aplikasi E-Absensi dengan fitur Take Location Google Maps bagi perangkat desa di Kabupaten Banyumas, khususnya di Kecamatan Karanglewas.


Berdasarkan survei yang kami lakukan di beberapa kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Banyumas, masih ditemukan beberapa perangkat desa yang tidak menjalankan jam operasional sesuai standar operasional prosedur (SOP).


Beberapa kondisi yang kami temui antara lain perangkat desa yang belum hadir saat jam buka operasional kantor dan perangkat desa yang meninggalkan kantor sebelum jam operasional berakhir.


Jam operasional perangkat desa di Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut:
• Senin-Kamis: 07.30 – 15.30 WIB
• Jumat: 07.30 – 16.00 WIB
• Sabtu-Minggu: Libur


Dasar hukum dan peraturan yang mendukung usulan ini meliputi:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 4. Peraturan Bupati Banyumas No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas


Dengan diterapkannya sistem E-Absensi berbasis lokasi, diharapkan dapat:
1. Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan tugas.
2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.


Kami berharap agar usulan ini dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan demi terciptanya budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan perangkat desa Kabupaten Banyumas.


Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:45 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd terkait

Progress

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:04 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Dibalas Pada Tanggal 24 Desember 2025 08:03:44

Terima kasih atas saran dan masukannya terkait usulan percepatan penerapan E-Absensi perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Usulan tersebut kami catat dan akan disampaikan kepada bidang terkait untuk menjadi bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan kedisiplinan, transparansi, dan kualitas pelayanan perangkat desa. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik.

Selesai

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:04 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Dibalas Pada Tanggal 24 Desember 2025 08:03:44

Terima kasih atas saran dan masukannya terkait usulan percepatan penerapan E-Absensi perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Usulan tersebut kami catat dan akan disampaikan kepada bidang terkait untuk menjadi bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan kedisiplinan, transparansi, dan kualitas pelayanan perangkat desa. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik.