Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB34691497
Rincian Aduan
LGMB34691497
Topik
Disposisi
Senin, 15 Desember 2025 - 21:11 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Desember 2025 - 17:32 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Rabu, 17 Desember 2025 - 17:32 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 22 Desember 2025 - 10:15 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih atas aduan dan perhatian yang telah disampaikan kepada kami. Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga memahami dan turut prihatin atas kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih mengalami berbagai keterbatasan. Sehubungan dengan aduan mengenai adanya penarikan biaya LKS, sampul rapor, serta iuran pembangunan mushola di SD Negeri 2 Kalimendong, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua/wali peserta didik, khususnya untuk pembelian LKS dan perlengkapan administrasi pembelajaran, karena telah didukung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 2. Sumbangan dari orang tua/wali hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak boleh memberatkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Terkait iuran pembangunan mushola atau iuran harian, sekolah wajib memastikan bahwa tidak ada unsur paksaan, dan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi orang tua peserta didik. Menindaklanjuti aduan ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo akan segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak sekolah untuk memastikan seluruh kegiatan sekolah berjalan sesuai aturan serta tidak memberatkan masyarakat. Kami mengimbau kepada pihak sekolah agar mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan empati terhadap kondisi orang tua peserta didik, serta menghindari kebijakan yang dapat menimbulkan keresahan. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan pendidikan. Aduan seperti ini sangat penting sebagai bahan evaluasi demi perbaikan mutu dan tata kelola pendidikan di Kabupaten Wonosobo