Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB34431630

Rincian Aduan

LGMB34431630

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
23 Sep 2024
0 ditandai
Laporan Saya ini bagaimana ya kelanjutan nya? kok cuma di selesai kan saja... Kalau memang dari ranah kepolisian yg perlu menjalankan silahkan dijalankan... sudah saya fotokan juga nomor polisi nya, kenapa masih tidak di proses? Sudah tumpulkah hukum di Indonesia? Saya minta bukti hasil tilang nya, atau nomor tilang nya...

Disposisi

Senin, 23 September 2024 - 14:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 23 September 2024 - 14:37 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Rabu, 02 Oktober 2024 - 08:37 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengadu telah dihubungi oleh Operator dan untuk pengaduan diteruskan kepada Kapolsek Ngaliyan Polrestabes Semarang guna mendapatkan tindak lanjutnya, demikain terima kasih.

Selesai

Rabu, 02 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kanit Lantas Polsek Ngaliyan bersama anggota dengan melakukan penertiban dan penindakan terhadap terhadap seluruh pelanggar lalu lintas permasuk sopir angkot yang berhenti sebarangan dan pengadu mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut tersebut, demikian terima kasih.