Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB34431630
KOTA SEMARANG, 23 Sep 2024
Laporan Saya ini bagaimana ya kelanjutan nya? kok cuma di selesai kan saja... Kalau memang dari ranah kepolisian yg perlu menjalankan silahkan dijalankan... sudah saya fotokan juga nomor polisi nya, kenapa masih tidak di proses? Sudah tumpulkah hukum di Indonesia? Saya minta bukti hasil tilang nya, atau nomor tilang nya...
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 23 September 2024 - 14:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 September 2024 - 14:37 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Rabu, 02 Oktober 2024 - 08:37 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengadu telah dihubungi oleh Operator dan untuk pengaduan diteruskan kepada Kapolsek Ngaliyan Polrestabes Semarang guna mendapatkan tindak lanjutnya, demikain terima kasih.
Selesai
Rabu, 02 Oktober 2024 - 08:40 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kanit Lantas Polsek Ngaliyan bersama anggota dengan melakukan penertiban dan penindakan terhadap terhadap seluruh pelanggar lalu lintas permasuk sopir angkot yang berhenti sebarangan dan pengadu mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut tersebut, demikian terima kasih.