Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB34388425

Rincian Aduan

LGMB34388425

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
18 Dec 2025
0 ditandai
Permohonan Evaluasi Penggunaan Susu Rekombinasi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG)


Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Badan Gizi Nasional (BGN) Kab Banyumas
3. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab Banyumas
4. Seluruh SPPG di Kab Banyumas


Dengan hormat, Kami menyampaikan laporan serta permohonan evaluasi terkait penggunaan Susu Rekombinasi MBG (Susu Sekolah) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyumas.


Berdasarkan informasi komposisi produk yang beredar, susu yang diberikan kepada peserta didik diketahui memiliki kandungan susu segar kurang dari 30%, sehingga sangat berbeda kualitasnya dibandingkan susu segar atau susu murni dengan kandungan 100%.


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari sisi mutu gizi dan dampaknya terhadap tumbuh kembang peserta didik.


Susu dengan kandungan susu segar yang rendah umumnya memerlukan penambahan berbagai bahan tambahan pangan, termasuk laktosa tambahan atau gula. Konsumsi laktosa atau gula dalam jumlah berlebihan pada anak usia sekolah berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, antara lain risiko obesitas, gangguan metabolisme, masalah kesehatan gigi, serta gangguan pencernaan pada anak yang memiliki intoleransi laktosa.


Tujuan utama Program MBG adalah pemenuhan gizi seimbang dan peningkatan kualitas kesehatan peserta didik. Oleh karena itu, kualitas bahan pangan yang diberikan, termasuk susu, seharusnya mengutamakan kandungan gizi alami, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan fisik serta perkembangan kognitif anak.


Pemberian susu dengan kandungan susu segar rendah dikhawatirkan tidak sejalan dengan tujuan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar Badan Gizi Nasional Kabupaten Banyumas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jenis dan kualitas susu yang digunakan dalam Program MBG.


Kami juga mengusulkan agar susu yang diberikan diganti dengan produk susu murni 100% yang telah beredar luas dan memiliki standar mutu yang jelas, seperti susu segar atau susu UHT dengan kandungan 100% susu murni (contoh: Greenfields, Ultramilk, atau produk sejenis), tanpa keharusan menggunakan produk tertentu apabila kualitasnya tidak memenuhi standar gizi optimal.


Dasar hukum dan kebijakan yang menjadi landasan permohonan evaluasi ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 79 dan Pasal 141 yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesehatan dan kecukupan gizi anak.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi yang layak sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangannya.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang menegaskan pentingnya pengendalian mutu dan keamanan pangan bagi kelompok rentan, termasuk anak sekolah.


Berdasarkan uraian tersebut, kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas, Badan Gizi Nasional Kabupaten Banyumas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan evaluasi kebijakan, pengawasan mutu produk susu MBG, serta penyesuaian jenis susu yang diberikan agar benar-benar mendukung kesehatan dan tumbuh kembang peserta didik.


Demikian laporan dan permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait, kami sampaikan terima kasih.

Disposisi

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd terkait

Progress

Senin, 22 Desember 2025 - 08:43 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas masukannya akan segera kami tindak lanjuti dengan BGN melului Korwil Banyumas.