Rincian Aduan
LGMB34308127
Lihat detail lengkap aduan LGMB34308127
LGMB34308127
Admin Gubernuran
Kabupaten Blora
Kabupaten Blora
Kabupaten Blora
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih atas informasinya bapak,. kami sampaikan pada cabang dinas untuk respon tindak lanjutnya.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti usulan ASPIRASI FORUM WARGA GANDU
TERKAIT PENGELOLAAN SUMUR MINYAK MASYARAKAT, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memahami dan menghargai aspirasi Forum Warga Gandu terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Pemerintah pada prinsipnya mendukung agar keberadaan sumur minyak masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara legal, aman, tertib, transparan, memperhatikan kelestarian lingkungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Terkait permohonan agar sumur minyak masyarakat dapat tetap berjalan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada prinsipnya mendukung keberlanjutan kegiatan sumur minyak masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam regulasi tersebut, kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dapat dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 (empat) tahun, dengan kewajiban melakukan pembinaan dan perbaikan tata kelola yang meliputi good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, keamanan, keekonomian serta monitoring dan evaluasi.
2. Terkait Desa Gandu dan pengelolaannya
Berdasarkan data dari Pemerintah Pusat, Desa Gandu tercatat sebagai salah satu desa dalam cakupan pengelolaan PT Mataram Connection Nusantara (MCN), bersama 13 desa lainnya di Kabupaten Blora. Sementara Koperasi Blora Migas Energi (BME) tercatat memiliki cakupan 6 desa, yaitu Plantungan, Botoreco, Plosorejo, Karangtengah, Talokwohmojo dan Ngiyono.
Untuk Kabupaten Blora, Koperasi Blora Migas Energi dan PT Mataram Connection Nusantara telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM dan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan KKKS.
Kegiatan di Desa Gandu juga telah memasuki tahap implementasi. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, pada Mei 2026 telah dilakukan pengiriman perdana minyak dari Desa Gandu melalui PT Mataram Connection Nusantara ke MGS Menggung PT Pertamina EP.
3. Terkait transparansi dan keterlibatan masyarakat
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sependapat bahwa legalisasi kegiatan harus diikuti dengan tata kelola yang transparan dan adanya keterlibatan masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pasal 15 mengatur bahwa masyarakat yang sebelumnya melakukan kegiatan produksi dihimpun dalam suatu wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, Koperasi atau UMKM pengelola.
Selain itu, Pasal 23 mengatur bahwa BUMD/Koperasi/UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendorong agar mekanisme keterlibatan masyarakat Desa Gandu, termasuk dasar perhitungan, mekanisme penyaluran manfaat/imbalan dan penggunaan dana yang menjadi hak kelompok masyarakat, dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangannya.
Transparansi juga perlu mencakup informasi mengenai pengelola, jumlah sumur yang masuk dalam kerja sama, volume produksi, mekanisme penyerahan minyak kepada KKKS, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
4. Terkait permintaan agar masyarakat Desa Gandu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong agar penyelesaian permasalahan di Desa Gandu dilakukan melalui dialog bersama antara Pemerintah Kabupaten Blora, Pemerintah Desa Gandu, masyarakat/kelompok penambang, pengelola BKU, SKK Migas dan KKKS sesuai kewenangannya.
Keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan bahwa penataan sumur minyak tidak hanya berorientasi pada aspek produksi, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari kegiatan tersebut.
Namun demikian, keputusan teknis mengenai pengelolaan operasional, pembagian manfaat dan tata kelola internal badan usaha tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja sama serta mekanisme internal masing-masing badan usaha.
5. Terkait keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap aspek keselamatan dan lingkungan.
Hal ini menjadi semakin penting karena kegiatan monitoring SKK Migas pada Juli 2026 mencatat peristiwa kebakaran sumur masyarakat di Desa Gandu pada Agustus 2025 sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Seluruh kegiatan produksi wajib menerapkan Good Engineering Practices (GEP), keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan. Pengelola juga memiliki tanggung jawab terhadap aspek keselamatan dan lingkungan sampai dengan titik serah minyak.
Dalam monitoring Juli 2026 juga telah ditekankan perlunya evaluasi kondisi sumur, identifikasi dan pengendalian risiko, penerapan prosedur kerja, penggunaan APD, kesiapan keadaan darurat, pengelolaan limbah B3, air produksi dan pencegahan tumpahan minyak.
Dengan demikian, keberlanjutan kegiatan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban meningkatkan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
6. Terkait permintaan keterwakilan masyarakat dalam kepengurusan Koperasi Blora Migas Energi seperti di Desa Plantungan
Secara prinsip, usulan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pembahasan bersama. Namun, perlu ditegaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak secara khusus mengatur bahwa setiap desa harus memiliki perwakilan dalam kepengurusan BUMD/Koperasi/UMKM pengelola.
Oleh karena itu, apabila keterwakilan masyarakat Desa Gandu akan diterapkan dalam struktur atau mekanisme tata kelola koperasi, hal tersebut perlu dibahas dan disepakati sesuai AD/ART koperasi, ketentuan perkoperasian, perjanjian kerja sama serta ketentuan hukum lainnya.
Yang secara tegas dijamin oleh regulasi adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam wadah pengelolaan serta pemberian imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
7. Langkah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blora dan pihak terkait untuk:
a. memfasilitasi dialog antara masyarakat Desa Gandu, Pemerintah Desa, kelompok/paguyuban penambang, BKU pengelola, SKK Migas dan KKKS;
b. mendorong keterbukaan informasi mengenai status pengelolaan, cakupan sumur, mekanisme produksi, penyerahan minyak dan mekanisme manfaat/imbalan kepada masyarakat;
c. mendorong penyelesaian permasalahan sosial dan tata kelola melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak;
d. mendorong agar masyarakat yang terlibat mendapatkan manfaat secara wajar sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku; dan
e. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Blora, SKK Migas dan KKKS sesuai kewenangan masing-masing.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami sampaikan