PERMOHONAN PENGADUAN SUSULAN DAN KEBERATAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT
Nomor: 700.1.2.2/064/Insp
Kepada Yth.
Inspektur Daerah Kabupaten Kendal
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Nomor 700.1.2.2/064/Insp tertanggal 4 Maret 2026 termasuk kegiatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah program Kotaku Tahun 2020, bersama ini kami menyampaikan pengaduan susulan sekaligus keberatan atas substansi hasil pemeriksaan dimaksud.
Adapun keberatan kami didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak Dibukanya Hasil Pemeriksaan Secara Utuh
Hingga saat ini, masyarakat sebagai pelapor tidak memperoleh akses terhadap dokumen lengkap hasil pemeriksaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Hasil Pemeriksaan Tidak Menyentuh Substansi Permasalahan
Isi hasil pemeriksaan hanya memuat informasi normatif, antara lain:
Penyebutan bahwa TPS3R merupakan program Kotaku Tahun 2020
Informasi penganggaran APBDes Tahun 2026 sebesar Rp68.000.000 untuk kegiatan persampahan
Namun tidak menjawab pokok persoalan yang kami laporkan.
3. Tidak Dijelaskannya Permasalahan Kritis
Hasil pemeriksaan tidak memberikan penjelasan terhadap hal-hal mendasar berikut:
Penyebab keterlambatan pengadaan mesin pengolahan sampah
Alasan TPS3R tidak beroperasi selama kurang lebih 6 (enam) tahun
Jenis sampah yang direncanakan untuk diolah
Output atau hasil pengolahan yang ditargetkan
Mekanisme pengelolaan operasional TPS3R
Manfaat konkret bagi masyarakat desa
Ketiadaan penjelasan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pemeriksaan belum dilakukan secara komprehensif dan mendalam.
4. Indikasi Aset Tidak Berfungsi (Mangkrak)
Berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan TPS3R tidak beroperasi sejak selesai dibangun. Hal ini berpotensi mengindikasikan:
Kegagalan perencanaan
Ketidaktepatan pengadaan
Tidak optimalnya pemanfaatan aset desa
Potensi pemborosan keuangan negara/daerah
5. Dugaan Pemeriksaan Bersifat Administratif
Kami menilai pemeriksaan yang dilakukan cenderung bersifat administratif dan belum menyentuh aspek kinerja (performance), manfaat (outcome), serta efektivitas penggunaan anggaran (value for money).
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon:
Pembukaan dokumen hasil pemeriksaan secara lengkap kepada pelapor/masyarakat.
Dilakukan pemeriksaan lanjutan (audit investigatif) yang lebih mendalam dan menyeluruh.
Penelusuran terhadap:
Dokumen perencanaan awal (DED)
Proses pengadaan mesin
Kesesuaian spesifikasi dan kebutuhan
Penyebab tidak berfungsinya TPS3R selama bertahun-tahun
Penilaian terhadap potensi kerugian keuangan negara/daerah akibat tidak berfungsinya fasilitas tersebut.
Penyampaian hasil pemeriksaan lanjutan secara transparan kepada publik.
Demikian pengaduan susulan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Alamat: Tawang Barat RT 1 RW 3 - Gempolsewu - Rowosari - Kendal
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB34298090
Rincian Aduan
LGMB34298090
Disposisi
Public
Disposisi
Kamis, 07 Mei 2026 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Disposisi
Kamis, 07 Mei 2026 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal