Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB33984861
Rincian Aduan
LGMB33984861
Disposisi
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:07 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 14 Oktober 2024 - 06:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Disposisi
Senin, 14 Oktober 2024 - 07:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Oktober 2024 - 08:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 14 Oktober 2024 - 08:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Grobogan
Selesai
Senin, 14 Oktober 2024 - 08:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti Disperindag Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih laporannya.
Telah dilakukan pembinaan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat terhadap pemilik pom mini di Desa Wolo, RT 7 RW 1, Kecamatan Penawangan.
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas:
- BU Niaga Migas menyalurkan BBM, BBG, dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga, wajib menyalurkannya melalui Penyalur yang ditunjuk BU Niaga Migas melalui seleksi.
- BU Niaga Migas wajib melaporkan penunjukkan Penyalur kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal dan Badan Pengatur. Laporan paling sedikit memuat data mengenai:
a. nama Penyalur;
b. akta pendirian;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak Penyalur, Komisaris dan Direksi;
e. surat perjanjian kerja sama penyalur;
f. dokumen keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
h. izin lokasi dari pemerintah kabupaten/pemerintah kota terkait dengan lokasi Sarana dan Fasilitas.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018, Pom Mini termaksud tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagai Penyalur Bahan Bakar Minyak dan tidak termasuk penyalur yang ditunjuk oleh BU Niaga Migas.