Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB33984861
KABUPATEN GROBOGAN, 12 Oct 2024
Dengan hormat, Kami mewakili warga masyarakat di Wolo, RT 7 RW 1, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, dengan ini melaporkan adanya usaha pom mini atau penjualan bensin eceran yang berlokasi di daerah ini. Usaha tersebut beroperasi di tengah pemukiman warga dan menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi risiko keamanan, terutama kebakaran yang dapat terjadi. Kami mencatat banyak kejadian kebakaran di tempat penjualan bensin yang telah diberitakan di media massa, yang mengakibatkan kerugian besar dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa usaha ini sangat berbahaya dan tidak seharusnya dibiarkan beroperasi. Mengapa usaha ini belum ditertibkan? Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menutup dan menertibkan usaha ini demi keselamatan warga sekitar. Kami berharap pihak berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan saran serta dukungan terkait aspek keamanan dan perizinan. Demikian laporan ini kami buat untuk perhatian pihak terkait. Kami menantikan tindakan segera dari pihak berwenang. Atas perhatian dan tindakan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Warga Masyarakat Wolo RT 7 RW 1, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:07 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 14 Oktober 2024 - 06:03 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Disposisi
Senin, 14 Oktober 2024 - 07:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Oktober 2024 - 08:05 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 14 Oktober 2024 - 08:05 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Grobogan
Selesai
Senin, 14 Oktober 2024 - 08:05 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti Disperindag Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih laporannya.
Telah dilakukan pembinaan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat terhadap pemilik pom mini di Desa Wolo, RT 7 RW 1, Kecamatan Penawangan.
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas:
- BU Niaga Migas menyalurkan BBM, BBG, dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga, wajib menyalurkannya melalui Penyalur yang ditunjuk BU Niaga Migas melalui seleksi.
- BU Niaga Migas wajib melaporkan penunjukkan Penyalur kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal dan Badan Pengatur. Laporan paling sedikit memuat data mengenai:
a. nama Penyalur;
b. akta pendirian;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak Penyalur, Komisaris dan Direksi;
e. surat perjanjian kerja sama penyalur;
f. dokumen keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
h. izin lokasi dari pemerintah kabupaten/pemerintah kota terkait dengan lokasi Sarana dan Fasilitas.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018, Pom Mini termaksud tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagai Penyalur Bahan Bakar Minyak dan tidak termasuk penyalur yang ditunjuk oleh BU Niaga Migas.