Rincian Aduan
LGMB33787131
Progress
Public
Lampiran
Kepada Yth.
Admin Gubernuran Jawa Tengah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batang
di tempat
Perihal: Follow-Up Aduan Nomor LGMB28908454 – Permohonan Pemasangan Polisi Tidur di Lingkar SMA, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang (Upaya Mengurangi Angka Kecelakaan)
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya menyampaikan follow-up atas aduan yang telah saya sampaikan sebelumnya dengan nomor LGMB28908454 mengenai permohonan pemasangan polisi tidur (speed bump) di Jalan Lingkar SMA (Jlamprang), Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. Hingga saat ini, kondisi lalu lintas di lokasi tersebut semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan segera.
---
Kondisi Terkini di Lapangan
Jalan Lingkar SMA (Jlamprang) merupakan jalur yang sangat padat karena digunakan sebagai akses utama oleh siswa/siswi SMK Muhammadiyah Bawang (±700 kendaraan setiap hari) dan SMA Negeri 1 Bawang (±400 kendaraan setiap hari) untuk menuju parkiran sekolah. Volume kendaraan yang sangat tinggi di jalur yang sempit ini menyebabkan:
· Kemacetan parah setiap pagi dan sore hari.
· Perilaku "one way" yang tidak tertib dan membahayakan.
· Knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
· Bonceng 3 dan ugal-ugalan yang meningkatkan risiko kecelakaan.
---
Fakta Kecelakaan
Sudah terjadi kecelakaan serius di Jalan Lingkar SMA yang melibatkan siswi SMK Muhammadiyah Bawang dan masyarakat. Korban tidak bisa berjalan akibat kejadian tersebut. Meskipun sudah berakhir damai, fakta ini membuktikan bahwa kondisi lalu lintas di jalur tersebut sangat berbahaya dan dapat terulang kapan saja dengan risiko yang lebih fatal.
---
Permohonan Pemasangan Polisi Tidur
Untuk mengurangi angka kecelakaan dan memaksa pengendara (terutama siswa/siswi SMK) mengurangi kecepatan, saya memohon kepada Dinas PUPR Kabupaten Batang dan Admin Gubernuran Jawa Tengah untuk:
1. Segera melakukan survei dan pengecekan lapangan di Jalan Lingkar SMA untuk menentukan titik-titik strategis pemasangan polisi tidur.
2. Memasang polisi tidur (speed bump) yang sesuai standar keselamatan, dengan catatan:
· Ketinggian yang cukup untuk memperlambat kendaraan, tetapi tidak merusak kendaraan.
· Tanda warna mencolok (kuning-hitam) agar terlihat jelas.
· Ditempatkan di titik-titik yang paling rawan kecelakaan dan area penyebrangan pelajar.
3. Melakukan pemasangan secara permanen agar tidak mudah dipindahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bahan pertimbangan, telah saya sertakan foto contoh polisi tidur yang dimaksud dalam lampiran laporan ini, agar pihak terkait memiliki gambaran yang jelas mengenai usulan yang diajukan.
---
Harapan Saya
Saya berharap dengan adanya polisi tidur, kecepatan kendaraan di Lingkar SMA dapat ditekan, sehingga risiko kecelakaan berkurang dan keselamatan pelajar serta masyarakat lebih terjamin. Tindakan ini sangat mendesak mengingat sudah ada korban kecelakaan dan kondisi semakin parah setiap harinya.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.