Rincian Aduan : LGMB33577633

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 02 Mar 2025

MTs N 5 Sragen mengadakan study tour dengan pilihan beberapa destinasi seperti yang terlampir dalam surat, tanpa adanya rapat koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan wali murid. Study literasi akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025. Kami sebagai wali murid sangat kecewa karena tidak adanya rapat koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu, kami diharuskan memilih salah satu destinasi tersebut, dengan Range biaya 1.300.000 sampai 1.400.000, kegiatan tersebut bersifat wajib. Hal ini mberatkan bagi kami wali murid kelas 7 (siswa baru) yang mana kami juga memiliki tanggungan melunasi dana infaq sebesar 1.200.000 untuk pengembangan madrasah. sedangkan dana infaq pengembangan madrasah yang diminta oleh komite sekolah tidak sesuai dengan Permendikbud no. 44 tahun 2012 bahwa lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) tidak dipungut biaya apapun, dan melanggar Permendikbud no.75 tahun 2016 dan PMA no. 16 tahun 2020, pada pasal 11 ayat 1 komite dapat menggalang dana sesuai pasal 10 berupa sumbangan, dan merujuk pada pasal 1 ayat 4 yang dimaksud sumbangan adalah dana sukarela yang tidak ditentukan besarannya. Kami harus membayar dana infaq biaya pengembangan sekolah 1.200.000 dan biaya study tour 1.400.000, ini memberatkan bagi kami. Mohon untuk ditindak lanjuti hal hal yang tidak sesuai peraturan dan hal hal yang tidak ada urgensinya bagi pendidikan. Terimakasih, salam hormat kami untuk Bapak Gubernur Jateng Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.

0 Orang Menandai Aduan Ini