Rincian Aduan : LGMB33565174

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 23 Jan 2024

Menanggapi laporan LGMB19410818 pada 16 Januari 2024 Selamat pagi LaporGub Menanggapi penjelasan dari DKPP Kab. Jepara terkait rasionalisasi LBS Desa Keling tahun 2023 seluas 135.84 Ha sementara hasil input di E-RDKK tahun 2023 seluas 175.65 Ha sehingga ada kelebihan 40.25 Ha (29.73%). Dari data dan fakta yang ada dapat disimpulkan bahwa rasionalisasi yg dilakukan tidak melalui mekanisme dan basis data LBS Desa Keling yang benar. Dapat dikatakan begitu dengan melihat hal-hal terkait sbb : 1. Pada Agustus 2022 PPL Keling memberi penjelasan bahwa LBS di Kartu Tani sudah melebihi LBS dari data desa/DKPP Kab. Jepara 2. Jika PPL saja tahu kelebihan LBS tsb apalagi DKPP Kab. Jepara pasti lebih tahu karena punya data yang lebih lengkap 3. PPL/DKPP tidak melakukan inventarisasi/pendataan ulang atas kelebihan LBS Desa Keling dimaksud di tahun 2023. Sementara sebagai contoh, Desa Cepogo, Kecamatan Jinggotan melakukan inventarisasi lahan sawah dan mengeluarkan lahan non sawah dari LBS di tahun 2023 4. Fakta di lapangan di Desa Keling spt contoh TUPI sawah yang saya lampirkan di LGMB19410818, luasannya dikurangi dari 1.85 Ha (2023) menjadi 1.3 Ha (2024) berkurang 0.55 Ha (5.500 m2) 5. Dari data dan fakta tsb membuktikan mekanisme dalam merasionalisasi inputan E-RDKK 175.65 Ha yang disesuaikan dengan LBS 135.84 Ha adalah hantam kromo asal potong tidak berbasis data lahan sawah dan lahan non sawah 6. Alokasi pupuk tahun 2024 berkurang dibanding tahun 2023 karena kemampuan anggaran APBN untuk subsidi pupuk terbatas bisa dimaklumi. Yg tidak bisa dimaklumi adalah mekanisme merasionalisasi kelebihan LBS 2023 Desa Keling. 7. Jika LBS 2023 Desa Keling sudah melebihi E-RDKK 2023, apakah pengajuan Kartu Tani pd Agustus 2023 yg TUPI nya benar-benar lahan sawah tidak akan keluar juga? Demikian aduan saya, terima kasih atas atensi dan solusi yang diberikan.

2 Orang Menandai Aduan Ini