Mohon perhatian dan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah terkait pelayanan di Kantor Desa Sokopuluhan, Kabupaten Pati.
Kami ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik di Kantor Desa Sokopuluhan.
Pada saat masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan sekitar pukul 09.00–10.00 WIB, kantor desa dalam kondisi tidak terdapat petugas yang dapat memberikan pelayanan.
Jika memang kantor desa memiliki jam pelayanan yang telah ditetapkan, mengapa pada jam pelayanan masyarakat justru kesulitan menemui perangkat desa?
Masyarakat datang ke kantor desa bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendapatkan hak atas pelayanan administrasi pemerintahan.
Jangan sampai masyarakat sudah meluangkan waktu dan biaya untuk datang, tetapi justru tidak mendapatkan kepastian pelayanan.
Mohon Pemprov Jawa Tengah bersama Pemkab Pati dan pihak terkait melakukan evaluasi serta memastikan kedisiplinan jam kerja perangkat Desa Sokopuluhan, termasuk mekanisme pelayanan apabila kepala desa atau perangkat terkait sedang tidak berada di kantor.
Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat, bukan sekadar bangunan dengan papan nama.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan sesuai jam kerja.
Mohon ada tindak lanjut dan perbaikan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Jangan biarkan masyarakat harus datang berkali-kali hanya untuk mendapatkan pelayanan administrasi yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah desa. 🙏
Pak Gubernur Jawa Tengah, mohon perhatian. 🙏 Banyak keluhan masyarakat terkait kantor desa di Kabupaten Pati yang tidak buka atau tidak menyediakan petugas pelayanan pada jam kerja.
Warga sudah datang, mengeluarkan waktu dan biaya, tetapi tidak mendapatkan pelayanan. Ini sangat merugikan masyarakat.
Mohon Pemprov Jateng dan Pemkab Pati melakukan evaluasi, pengawasan, dan penegakan SOP jam kerja pemerintahan desa. Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat.
Jangan sampai SOP hanya tertulis di atas kertas, tetapi tidak berjalan di lapangan. Masyarakat Pati hanya meminta satu hal: datang untuk dilayani, bukan datang untuk mencari perangkat desa.
Rincian Aduan
LGMB33403626
Disposisi
Public