Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB33376867

Rincian Aduan

LGMB33376867

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
10 Dec 2025
0 ditandai
Survei Kepuasan Publik Sebelum Penetapan Kenaikan Gaji dan Tuntutan Gaji Ke-13 Perangkat Desa di Kab Banyumas Kepada Yth. Bapak/Ibu - Pemkab Banyumas - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab Banyumas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kab Banyumas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Banyumas Kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami aspirasi perangkat desa di Kab Banyumas untuk kenaikan gaji dan usulan gaji ke-13. Namun, kami juga ingin menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan usulan gaji ke-13 harus sesuai dengan kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja perangkat desa. Mengingat adanya keterbatasan fiskal yang dialami daerah akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, kami meminta agar Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat mempertimbangkan kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat sebelum menetapkan kenaikan gaji dan usulan gaji ke-13. Dasar hukum dan UU: - Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kami meminta agar Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat melakukan survei masyarakat sebelum menetapkan kenaikan gaji dan usulan gaji ke-13, serta mempertimbangkan kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:13 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan kedinas terkait terimakasih