Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB33324917
KABUPATEN PEKALONGAN, 14 Dec 2023
INI ADUAN SAYA YANG KESEKIAN KALINYA KARNA SAYA SUDAH BERUSAHA WA KE PAK YUDA TAPI BELIAU TAK ADA RESPON JADI KEMANA LAGI SAYA MAU MINTA BANTUAN SOAL PELUNASAN HAK KAMI SEBAGAI PEKERJA ALOEN'' KAJEN TAPI SAYA TIDAK AKAN BERHENTI BUAT ADUAN. SAMPAI BENAR" HAK SAYA DI LUNASI DARI CV CJT / YUDA LAKSMANA
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 14 Desember 2023 - 14:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 Desember 2023 - 09:27 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 15 Februari 2024 - 14:07 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas Ketenagakerjaan kami dari Satwasker Wilayah Pekalongan telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :
Penanganan kasus di PT. Cipta Jaya Technologi (proyek alun2 Kajen)
1. Pengawas ketenagakerjaan telah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.
2. Pihak PT. CJT (Bpk Yudha) telah membuat pernyataan akan menyelesaikan kekurangan pembayaran gaji pekerja dengan mempersilahkan bagi yang belum terbayar untuk langsung menghubungi WA Bpk Yudha secara langsung, namun dalam surat pernyataan tidak disebutkan kapan tempo pembayaran dilakukan.
3. Pelapor sering menanyakan kepada BPK Yudha kapan haknya dibayar melalui WA
4. Beberapa pekerja sudah di selesaikan kekurangan pembayaran, namun untuk pelapor belum terselesaikan
5. Pelapor / pekerja sering menghubungi Bpk Yudha melalui WA namun tidak dijawab / dibalas.
6. Pekerja mengadu kembali melalui laporgub.jatengprov.go.id karena permasalahan belum terselesaikan.
7. Pegawas Ketenagakerjaan mencoba menghubungi Sdr. Yudha Sukmana memalui telepon dan WA tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan.
Kesimpulan
a. Berdasarkan aduan kasus tersebut menurut Undang Undang 2 tahun 2004 merupakan perselisihan hak.
b. Pengawas menyarankan pekerja / pengadu dan penanggung jawab proyek (Sdr. Yudha Sukmana) untuk mengadakan bipartit.
c. Karena kasus ini merupakan perselisihan maka petugas kami dari BP3TK saat ini telah berkoordinasi dengan MHI kabupaten Pekalongan untuk penyelesaiannya. terimakasih
Selesai
Selasa, 27 Februari 2024 - 06:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu setelah petugas kami dari BP3TK melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Satwasker Wilayah Pekalongan, Disnaker Kab. Pekalongan dan Pengadu bahwa terkait hubungan pemborongan kelistrikan tersebut bukan ranah Ketenagakerjaan dengan tidak terpenuhinya hubungan kerja dalam unsur berupa pekerjaan upah dan perintah, melainkan menjadi ranah keperdataan murni. terimakasih