Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB32857682

Rincian Aduan

LGMB32857682

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
28 Dec 2025
1 ditandai
Peringatan Keras dan Desakan Penindakan Tegas Karaoke dan miras berkedok kolam renang Isi Aduan Kami menyampaikan aduan ini sebagai peringatan keras dan kontrol publik terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten Purworejo atas penanganan usaha kolam renang dan karaoke yang hingga saat ini belum memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yaitu KKPR, Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF. Fakta tersebut telah diakui dalam rapat koordinasi resmi, sehingga tidak ada lagi ruang alasan, penafsiran, atau pembenaran administratif. Usaha yang belum memenuhi izin dasar secara hukum tidak sah dan wajib ditertibkan. Namun sampai saat ini, tidak terlihat adanya tindakan tegas di lapangan, khususnya oleh Satpol PP sebagai aparat penegak Perda, sehingga menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran sistematis. Dengan ini kami MENUNTUT SECARA TEGAS: 1. Satpol PP WAJIB segera melakukan penertiban dan/atau penghentian operasional sementara terhadap usaha dimaksud sampai seluruh izin dasar dipenuhi. Pendekatan pembinaan dan teguran administratif dinilai tidak memadai dan hanya akan memperkuat persepsi bahwa Pemda tidak serius menegakkan aturan. 2. Pemda dan OPD terkait WAJIB menyampaikan laporan progres yang terbuka, rinci, dan dapat diverifikasi, meliputi: - Tindakan lapangan yang telah dilakukan Satpol PP - Status aktual operasional usaha Status pemenuhan masing-masing izin - Tenggat waktu yang jelas serta sanksi yang dijatuhkan - Kami menegaskan bahwa jawaban normatif, umum, dan formalitas administratif tidak akan kami terima sebagai bentuk penyelesaian aduan. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penindakan nyata dan transparansi progres, maka kami akan menyampaikan laporan lanjutan secara berkala dan terbuka melalui kanal pengawasan publik, media, dan jaringan pers nasional (termasuk JNN) guna memastikan Pemda Kabupaten Purworejo tidak menghindar dari kewajiban penegakan hukum. Langkah ini merupakan hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus uji nyata integritas dan keberanian Pemda dalam menegakkan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Kami menunggu jawaban resmi yang tegas, konkret, dan disertai tindakan lapangan, bukan sekadar respons administratif. Demikian aduan ini kami sampaikan.

Disposisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat siang Kak. Laporan anda kami teruskan ke OPD terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Senin, 05 Januari 2026 - 09:26 WIB

Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan hasil koordinasi dengan perangkat daerah terkait :

1. Telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait permasalahan tersebut pada Senin (8/12/2025), yang dihadiri pihak-pihak terkait diantaranya : Bakesbangpol, DPUPR, Dinporapar, DLHP, DPMPTSP, Satpol PP dan Damkar, Camat Butuh, Bagian Hukum Setda, Camat Butuh dan Kades Panggeldlangu.

2. Hasil Kesimpulan rapat tersebut yaitu:

- Sudah ada bentuk perizinan berupa SIUMK yang seharusnya dimigrasikan ke sistem (PBBR) yaitu OSS

- Pelaku usaha belum memiliki persyaratan dasar PBBR berupa KKPR, Persetujuan Lingkungan dan PBG/SLF

- Akan ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan untuk memberikan pembinaan/teguran/peringatan /sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

3. Upaya yang telah dilakukan

- Satpol PP dan Damkar, sebelumnya pernah melaksanakan sidak pada tempat usaha tersebut dan ditemukan miras. Namun dari hasil pengakuan, pengguna membawa miras dari luar tempat tersebut.

- Satpol PP dan Damkar juga telah menindaklanjuti beberapa aduan/laporan masyarakat terkait terkait miras ditempat tersebut pada 22 dan 29 Oktober 2025, tetapi tidak ditemukan barang bukti.

- Satpol PP dan Damkar saat ini sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk melaksanakan penindakan sesuai hasil rapat, mengingat terdapat ketidaksesuaian antara subyek pelaku usaha dan pemilik tanah/lahan.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, perkembangan tindak lanjut akan kami informasikan lebih lanjut, atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terima kasih.


Selesai

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:19 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas atensi yang saudara sampaikan terkait permasalahan ini.

Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan koordinasikan kepada pihak-pihak terkait, tentang perkembangan langkah tindak lanjut dari upaya penyelesaian permasalahan ini.

Demikian sementara yang bisa kami sampaikan dan atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terima kasih.