Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB32315888

Rincian Aduan

LGMB32315888

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
13 Apr 2026
0 ditandai
Melaporkan tambang Ilegal di Desa Sumbermulyo Kec Tlogowungu Kab Pati karena di lokasi tidak ada papan kegiatan yg mencantumkan nomor ijin. Kegiatan penambangan dilakukan dari Fajar Subuh sampai tengah malam. Penambangan sudah bertahun tahun, pihak Desa dan APH sampai sekarang cuma diam. Menurut informasi pihak Desa mendapat Rp 15.000 dan dipastikan oknum APH pasti mendapat atensi dengan jumlah besar. Hal ini merugikan Negara. Pelaku Penambang sudah terkenal...Elang Pati (Manto anggota TNI Kodim Pati) Apakah anggota TNI kebal hukum dalam melakukan penambangan tanpa ijin dan dilindungi Desa serta oknum APH? Warga Desa

Disposisi

Senin, 13 April 2026 - 12:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 16 April 2026 - 10:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria telah melaksanakan tinjauan ke lokasi pada hari Jumat tanggal 17 April 2026;

2. Tidak dijumpai aktifitas kegiatan penambangan, namun dijumpai bekas-bekas aktivitas penambangan;

3. Di lokasi dijumpai 1 alat berat berupa 1 unit breaker terparkir dalam kondisi mesin telah lama mati.

4. Dari bekas tanda-tanda jejak backhoe dan galian serta drum yang masih ada sisa-sisa BBM menunjukkan bahwa kegiatan Peti di lokasi tersebut baru berhenti sekitar 1 hari.

5. Tidak dijumpai penanggungjawab kegiatan maupun pekerja tambang di lokasi.

6. Selanjutnya tim Cabdin ESDM Wil. Kendeng Muria berkoordinasi dengan pihak Desa Sumbermulyo dan didapatkan informasi bahwa aktivitas penambangan tersebut melibatkan pemilik tanah dan penambang serta tidak melibatkan Pihak Desa Sumbermulyo dan telah diperingatkan secara lisan saat pelaksana kegiatan dipanggil ke Balai Desa.;

7. Tindak lanjut : 

- Telah dilakukan pemahaman kepada Plt. Sekretaris Desa Sumbermulyo terkait penambangan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal dan melanggar peraturan perundang - undangan;

- Pihak Desa Sumbermulyo akan menindaklanjuti dalam waktu 10 hari untuk menyurati penambang ilegal tersebut agar menghentikan kegiatan pertambangan sampai keluarnya izin pertambangan.

- Cabdin ESDM Wilayah KM akan mengirim Surat Kepada Kapolresta Pati untuk segera dilakukan tindakan hukum terhadap kegiatan PETI tersebut dengan tembusan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Camat Tlogowungu dan Kades Sumbermulyo

Selesai

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih