Permohonan Refocusing Alokasi Dana Desa Untuk Optimalisasi Jalan Desa di Desa Pangebatan Kec Karanglewas
Kepada Yth. Bapak/Ibu
- Pemkab Banyumas
- Kepala DPMD Kab Banyumas
- Camat Karanglewas
- Kepala Desa Pangebatan
Kami ingin menyampaikan bahwa alokasi anggaran Dana Desa (DD) Pangebatan 2025 telah diinformasikan dan sesuai peruntukannya, yaitu 20% untuk ketahanan pangan, 15% untuk BLT, 30% untuk KDMP, 3% untuk operasional, dan 32% untuk kegiatan lainnya.
Kami memahami keterbatasan anggaran yang ada tahun ini dari Dana Desa. Anggaran Dana Desa (DD) Pangebatan 2025 sejumlah Rp. 1.248.922.000 (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) telah dimusyawarahkan di Musrengbangdes dan tertuang dalam RKPDesa tahun 2025.
Kami menilai bahwa peruntukan anggaran lainnya sebesar 32% terlalu besar dibanding anggaran prioritas, mengingat progres pembangunan di Desa Pangebatan belum terlalu optimal dampaknya bagi masyarakat. Prioritas Dana Desa (DD) harus sesuai prioritas dan berfokus pada masyarakat, terutama Infrastruktur Primer (Pembangunan Jalan Desa, Jembatan, Sarana dan Prasarana Lainnya) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Lokal.
Dasar hukum dan UU:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Ruas jalan paling terdampak dan belum ada penanganan adalah ruas jalan di RW 6, 7 dan 8 di Dusun Lemah Urug,Dusun Jomblang., dan Kembaran yang kerusakan jalannya sudah cukup parah dan belum ada penanganan yang signifikan selama kurun waktu (-+) 5 tahun terakhir.
Kami mohon agar dapat diusulkan refocusing anggaran alokasi tahun berikutnya untuk fokus pada perbaikan jalan desa di wilayah Pangebatan, serta mengusulkan kolaborasi dengan Program Infrastruktur Perdesaan (PIP) atau Instansi lainnya, manfaatkan co-financing dengan sumber dana lain untuk optimalisasi jalan desa.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB32071793
Disposisi
Rabu, 03 Desember 2025 - 21:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Kamis, 04 Desember 2025 - 21:42 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ek opd terkait