Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB31977767
KABUPATEN PATI, 25 Oct 2023
di salah satu SMP n Juwana di duga melakukan pungutan liar sudah berdalih sumbangan sudah berjalan bertahun tahun.. salah satu sekolah terfavorit di wilayah Juwana kab .Pati.. Berdalih Sumbangan Kepala Sekolah SMPN 1 Juana Pati Di Duga Pungli Dan Memperkaya Diri https://www.mediahumaspolri.com/berdalih-sumbangan-kepala-sekolah-smpn-1-juana-pati-di-duga-pungli-dan-memperkaya-diri/ Berdalih sumbangan Ketua Komite SMPN 1 Juana Pati di duga Pungli dan Memperkaya diri. https://kupaskriminal.com/2023/10/24/berdalih-sumbangan-ketua-komite-smpn-1-juana-pati-di-duga-pungli-dan-memperkaya-diri/ Berdalih Sumbangan Kepala Sekolah SMPN 1 Juana Pati di duga Pungli dan Memperkaya diri. https://www.rajawalinewstv.com/2023/10/24/berdalih-sumbangan-kepala-sekolah-smpn-1-juana-pati-di-duga-pungli-dan-memperkaya-diri/
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:34 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:45 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:58 WIB
Kabupaten Pati
Dari Disdikbud
Setelah kami klarifikasi diperoleh informasi bahwa tidak ada pungutan liar di SMP Negeri 1 Juwana. Namun Komite SMP Negeri 1 Juwana menerima sumbangan sukarela dari masyarakat / orangtua/ wali murid yang tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016)
Orangtua/ wali murid yang tidak memberi sumbangan sukarela, anaknya tidak akan menerima sanksi apapun dari sekolah , anaknya tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah secara optimal.
Komite sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada orangtua/ walimurid yang tidak mampu/tidak memungkinkan.