Rincian Aduan
LGMB31977767
Lihat detail lengkap aduan LGMB31977767
LGMB31977767
Admin Gubernuran
Kabupaten Pati
laporan diterima
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Kabupaten Pati
Dari Disdikbud
Setelah kami klarifikasi diperoleh informasi bahwa tidak ada pungutan liar di SMP Negeri 1 Juwana. Namun Komite SMP Negeri 1 Juwana menerima sumbangan sukarela dari masyarakat / orangtua/ wali murid yang tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016)
Orangtua/ wali murid yang tidak memberi sumbangan sukarela, anaknya tidak akan menerima sanksi apapun dari sekolah , anaknya tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah secara optimal.
Komite sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada orangtua/ walimurid yang tidak mampu/tidak memungkinkan.