Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB31604157

Rincian Aduan

LGMB31604157

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
15 Oct 2025
0 ditandai
FORUM RAKYAT JELATA BLORA Sekretariat: Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora Blora, 15 Oktober 2025 Nomor : 001/FRJB/X/2025 Lampiran : - Perihal : Permohonan Penertiban dan Ketegasan Terhadap Pelaku Usaha Tak Berizin Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Cq. Bapak Bupati Blora di - Tempat Dengan hormat, Kami dari Forum Rakyat Jelata Blora (FRJB), sebuah wadah perjuangan masyarakat Blora yang mendambakan keadilan, kesejahteraan, dan penataan daerah yang lebih baik, memberanikan diri untuk menyampaikan permohonan yang mendesak dan krusial demi kemajuan Kabupaten Blora. Tujuan utama kami adalah memohon ketegasan dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Blora terhadap berbagai pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Blora namun disinyalir kuat belum memenuhi kewajiban perizinan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. I. Alasan Logis dan Keprihatinan Mendesak Keprihatinan kami didasarkan pada empat pilar utama yang sangat memengaruhi hajat hidup masyarakat dan tata kelola daerah: Praktik Koperasi Simpan Pinjam dengan Bunga Sangat Tinggi: Kami mencatat keberadaan entitas yang berkedok koperasi simpan pinjam, namun menetapkan suku bunga yang sangat mencekik dan jauh melampaui batas kewajaran. Praktik ini telah menjerat masyarakat jelata dalam lingkaran utang, merusak sendi ekonomi keluarga, dan bertentangan dengan semangat koperasi itu sendiri. Tindakan tegas mutlak diperlukan untuk melindungi rakyat dari praktik rentenir berkedok legalitas. Kepatuhan Teknis dan Lingkungan: Pelaku usaha yang mengabaikan perizinan seperti Andalalin, PBG, SLF, UKL-UPL, dan Amdal secara langsung mengorbankan kepentingan publik. Keamanan dan Keselamatan: Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan lingkungan sekitarnya. Tata Ruang dan Lalu Lintas: Kegiatan tanpa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) berakibat pada kemacetan, ketidaktertiban, dan rusaknya infrastruktur jalan, menambah beban sosial masyarakat. Kelestarian Lingkungan: Usaha tanpa UKL-UPL atau Amdal berpotensi merusak lingkungan hidup Blora yang kita cintai, meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi mendatang. Kami yakin, Blora yang lebih baik hanya dapat terwujud jika setiap sendi perekonomian berjalan di atas koridor hukum yang adil dan bertanggung jawab. II. Dasar Hukum Permohonan Kami Permintaan ketegasan ini didukung oleh landasan hukum yang kuat sebagai berikut: Jenis Izin/Usaha Dasar Hukum Utama Inti Kewajiban Hukum Koperasi Simpan Pinjam (Bunga) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Batas maksimum bunga pinjaman tidak boleh melebihi 24% per tahun (Pasal 27 ayat (3)). Praktik bunga tinggi melanggar prinsip koperasi dan perlu ditertibkan. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 99-100) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan dampak penting wajib membuat Andalalin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap pembangunan dan penggunaan bangunan gedung wajib memiliki PBG dan SLF untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. UKL-UPL & Amdal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, dan yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL. III. Penutup Bapak Gubernur dan Bapak Bupati, Ketegasan hari ini adalah kunci bagi martabat dan kemajuan Blora di masa depan. Kami percaya bahwa Blora yang lebih baik, Blora yang sejahtera, hanya akan terwujud melalui pemerintahan yang berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, melindungi rakyatnya dari jeratan ekonomi yang tidak adil, dan menjamin keberlanjutan lingkungan. Kami sangat berharap Bapak dapat mengambil langkah-langkah penertiban yang tegas dan terukur terhadap para pelaku usaha yang tidak berizin tersebut. Atas perhatian dan kebijakan Bapak, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Hormat kami, Forum Rakyat Jelata Blora Susanto Ketua Forum Rakyat Jelata Blora

Disposisi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim dindagkop UKM Blora

Selesai

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Kabupaten Blora

Dinas koperasi dan UKM Blora sudah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mudah percaya terhadap koperasi yang tidak berijin. Dan mensosialisasikan KDMP Koperasi Desa Merah Putih. 

Dan kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan himbauan kepada koperasi yang tidak memiliki izin