Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB31604157
Rincian Aduan
LGMB31604157
Selesai
Public
Lampiran
FORUM RAKYAT JELATA BLORA
Sekretariat: Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora
Blora, 15 Oktober 2025
Nomor : 001/FRJB/X/2025
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Penertiban dan Ketegasan Terhadap Pelaku Usaha Tak Berizin
Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
Cq. Bapak Bupati Blora
di -
Tempat
Dengan hormat,
Kami dari Forum Rakyat Jelata Blora (FRJB), sebuah wadah perjuangan masyarakat Blora yang mendambakan keadilan, kesejahteraan, dan penataan daerah yang lebih baik, memberanikan diri untuk menyampaikan permohonan yang mendesak dan krusial demi kemajuan Kabupaten Blora.
Tujuan utama kami adalah memohon ketegasan dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Blora terhadap berbagai pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Blora namun disinyalir kuat belum memenuhi kewajiban perizinan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
I. Alasan Logis dan Keprihatinan Mendesak
Keprihatinan kami didasarkan pada empat pilar utama yang sangat memengaruhi hajat hidup masyarakat dan tata kelola daerah:
Praktik Koperasi Simpan Pinjam dengan Bunga Sangat Tinggi:
Kami mencatat keberadaan entitas yang berkedok koperasi simpan pinjam, namun menetapkan suku bunga yang sangat mencekik dan jauh melampaui batas kewajaran. Praktik ini telah menjerat masyarakat jelata dalam lingkaran utang, merusak sendi ekonomi keluarga, dan bertentangan dengan semangat koperasi itu sendiri. Tindakan tegas mutlak diperlukan untuk melindungi rakyat dari praktik rentenir berkedok legalitas.
Kepatuhan Teknis dan Lingkungan:
Pelaku usaha yang mengabaikan perizinan seperti Andalalin, PBG, SLF, UKL-UPL, dan Amdal secara langsung mengorbankan kepentingan publik.
Keamanan dan Keselamatan: Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan lingkungan sekitarnya.
Tata Ruang dan Lalu Lintas: Kegiatan tanpa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) berakibat pada kemacetan, ketidaktertiban, dan rusaknya infrastruktur jalan, menambah beban sosial masyarakat.
Kelestarian Lingkungan: Usaha tanpa UKL-UPL atau Amdal berpotensi merusak lingkungan hidup Blora yang kita cintai, meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi mendatang.
Kami yakin, Blora yang lebih baik hanya dapat terwujud jika setiap sendi perekonomian berjalan di atas koridor hukum yang adil dan bertanggung jawab.
II. Dasar Hukum Permohonan Kami
Permintaan ketegasan ini didukung oleh landasan hukum yang kuat sebagai berikut:
Jenis Izin/Usaha Dasar Hukum Utama Inti Kewajiban Hukum
Koperasi Simpan Pinjam (Bunga) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Batas maksimum bunga pinjaman tidak boleh melebihi 24% per tahun (Pasal 27 ayat (3)). Praktik bunga tinggi melanggar prinsip koperasi dan perlu ditertibkan.
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 99-100) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan dampak penting wajib membuat Andalalin.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap pembangunan dan penggunaan bangunan gedung wajib memiliki PBG dan SLF untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
UKL-UPL & Amdal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, dan yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL.
III. Penutup
Bapak Gubernur dan Bapak Bupati,
Ketegasan hari ini adalah kunci bagi martabat dan kemajuan Blora di masa depan. Kami percaya bahwa Blora yang lebih baik, Blora yang sejahtera, hanya akan terwujud melalui pemerintahan yang berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, melindungi rakyatnya dari jeratan ekonomi yang tidak adil, dan menjamin keberlanjutan lingkungan.
Kami sangat berharap Bapak dapat mengambil langkah-langkah penertiban yang tegas dan terukur terhadap para pelaku usaha yang tidak berizin tersebut.
Atas perhatian dan kebijakan Bapak, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hormat kami,
Forum Rakyat Jelata Blora
Susanto
Ketua Forum Rakyat Jelata Blora
Topik
Disposisi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:17 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:17 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim dindagkop UKM Blora
Selesai
Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:22 WIBKabupaten Blora
Dinas koperasi dan UKM Blora sudah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mudah percaya terhadap koperasi yang tidak berijin. Dan mensosialisasikan KDMP Koperasi Desa Merah Putih.
Dan kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan himbauan kepada koperasi yang tidak memiliki izin
Dan kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan himbauan kepada koperasi yang tidak memiliki izin