Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB31571717

Rincian Aduan

LGMB31571717

Selesai Public
KOTA SEMARANG
11 Feb 2025
0 ditandai
untuk di jalan gondang timur 4 kelurahan bulusan - tembalang, kota semarang, sering sekali warga membakar sampah.. mohon untuk pihak desa bisa mengedukasi warga jalan gondang timur 4 untuk tidak melakukan pembakaran sampah atau dibikinkan MMT terkait larangan membakar sampah sesuai dengan perda

Disposisi

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN TEMBALANG

Progress

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:27 WIB

Kota Semarang

Sekretaris Lurah Bulusan telah melakukan koordinasi kepada ketua RT, agar ketua RT mengingatkan dan mengedukasi warganya agar tidak membakar sampah. Dan ketua RT akan memasang MMT larangan membuang sampah.

Selesai

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:18 WIB

Kota Semarang

Lurah Bulusan telah menerbitkan surat kepada Ketua LPMK Kel Bulusan, Ketua RT dan RW Kel Bulusan, serta Ketua TP PKK dan Kader se Kel Bulusan No 470/22/BLSN/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 Perihal Himbauan untuk tidak membuang atau membakar sampah di lingkungan Kel Bulusan. Terimakasih