Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB31571717
Rincian Aduan
LGMB31571717
Selesai
Public
untuk di jalan gondang timur 4 kelurahan bulusan - tembalang, kota semarang, sering sekali warga membakar sampah.. mohon untuk pihak desa bisa mengedukasi warga jalan gondang timur 4 untuk tidak melakukan pembakaran sampah atau dibikinkan MMT terkait larangan membakar sampah sesuai dengan perda
Disposisi
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 11 Februari 2025 - 22:10 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN TEMBALANG
Progress
Rabu, 12 Februari 2025 - 09:27 WIBKota Semarang
Sekretaris Lurah Bulusan telah melakukan koordinasi kepada ketua RT, agar ketua RT mengingatkan dan mengedukasi warganya agar tidak membakar sampah. Dan ketua RT akan memasang MMT larangan membuang sampah.
Selesai
Kamis, 13 Februari 2025 - 12:18 WIBKota Semarang
Lurah Bulusan telah menerbitkan surat kepada Ketua LPMK Kel Bulusan, Ketua RT dan RW Kel Bulusan, serta Ketua TP PKK dan Kader se Kel Bulusan No 470/22/BLSN/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 Perihal Himbauan untuk tidak membuang atau membakar sampah di lingkungan Kel Bulusan. Terimakasih