Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB31567770

Rincian Aduan

LGMB31567770

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
28 Jul 2026
0 ditandai
Yth. Tim/Instansi Terkait, ​Mohon ditindaklanjuti/dilakukan penertiban terhadap kendaraan dinas (plat merah) dengan nomor polisi H 6181 XE. ​Berdasarkan pantauan di lapangan pada tanggal 28 Juli 2026 pukul 07:53 WIB, sepeda motor dinas tersebut beroperasi di jalan raya dengan masa berlaku TNKB/pajak yang telah kadaluwarsa sejak November 2025 (11·25) dan belum diperbarui. ​Sebagai kendaraan operasional instansi pemerintah, diharapkan dapat menjadi teladan tertib administrasi dan pajak kendaraan di jalan raya. ​Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:10 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Mohon maaf laporan saya kembalikan dikarenakann bukan kewenangan dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah. 

Mobil dinas tersebut merupakan aset dari Kabupaten Demak.Terima kasih

Disposisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi

Progress

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa kendaraan dengan nopol H 6181 XE merupakan kendaraan dinas yang sudah dihapusbukukan dalam daftar barang milik Pemerintah Kabupaten Demak pada tanggal 16 Desember 2022;

2. Kendaraan bermotor tersebut sudah dijual melalui proses lelang oleh KPKNL pada tanggal 10 November 2022 dengan pemeneng lelang atas nama Ian Putra Maulana beralamat Desa Gesikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang;

3. Bahwa dengan telah di jualnya sepeda motor tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak telah meminta kepada samsat untuk memblokir nomor polisi dan pajak atas kendaraan tsb;

4. Bahwa dengan telah dilakukan langkah langkah tsb maka kewenangan perpanjangan dan pengelolaan atas kendaraan tsb sudah tidak menjadi kewajiban dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Demak.

Demikian untuk menjadikan maklum. (BPKPAD)