Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB31502720
Rincian Aduan
LGMB31502720
Lampiran
Disposisi
Senin, 23 Maret 2026 - 15:52 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Jumat, 27 Maret 2026 - 07:58 WIBKabupaten Rembang
Undangan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Disposisi
Jumat, 27 Maret 2026 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 April 2026 - 09:28 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 02 April 2026 - 09:29 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menanggapi laporan Saudara, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terima kasih atas undangan dalam dialog publik “Nyawiji Nolak Molo” yang telah diselenggarakan pada 25 Maret 2026 dan kami belum dapat hadir karena informasi yang kami terima telah melewati agenda kegiatan tersebut.
2. Bahwa kegiatan dimaksud disampaikan dalam rangka menyampaikan aspirasi Tolak Penambangan Batu Gamping / Batu Kalsium, Galian C Di Desa Jurangjero, Soko, Plantungan, Gandu (Kabupaten Blora), Serta Desa Kajar, Tahunan, Gunem, Dan Tegaldowo (Kabupaten Rembang) dan kami menyampaikan terima kasih dan menampung aspirasi tersebut yang selanjutnya menjadi bahan telaah kami.
3. Sebagai informasi dalam pemberian perizinan dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya. Pemberian perizinan telah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan, meliputi kesesuaian tata ruang sebagaimana RTRW Kabupaten Rembang dan RTRW Kabupaten Blora, Kajian dan Pembahasan aspek Administrasi (legalitas pelaku usaha), Aspek Teknik (Studi Kelayakan dan rencana reklamasi-pascatambang), Aspek Lingkungan (dokumen lingkungan hidup berserta persetujuan lingkungan dan sosial masyarakat) serta aspek Finansial (Kewajiban Keuangan).
4. Pemberian perizinan dalam pelaksanaannya tidak hanya oleh Pemerintah Provinsi namun juga melibatkan Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangan dan tupoksinya.
5. Kesesuaian Tata Ruang menjadi syarat dasar yang wajib dipenuhi sebagaimana yang termuat dalam dasar hukum berupa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten, dimana melalui regulasi tersebut dilakukan penapisan terhadap pola ruang dan struktur ruang yang diperbolehkan atau diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pertambangan.
6. Terkait permintaan pemolakan seluruh aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang, perlu disampaikan bahwa penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang telah memiliki perizinan berusaha yang sah, penghentian atau pencabutan izin dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif, teknis, lingkungan, dan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa apabila dalam hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kewajiban lingkungan, atau ketidaksesuaian kegiatan dengan dokumen persetujuan lingkungan, maka kepada pemegang izin dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai dengan rekomendasi pencabutan perizinan sesuai kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
8. Berkenaan dengan perlindungan kawasan Pegunungan Kendeng, penetapan fungsi ruang dan perlindungan kawasan tertentu tetap mengacu pada dokumen tata ruang, kajian geologi, hidrogeologi, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Selesai
Kamis, 02 April 2026 - 09:29 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL