Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB31502720

Rincian Aduan

LGMB31502720

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
23 Mar 2026
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Tempat Perihal: Permohonan Kehadiran Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Dialog Publik “Nyawiji Nolak Molo” Dengan hormat, Melalui surat ini kami menyampaikan undangan sekaligus permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar berkenan mengirimkan perwakilan untuk hadir dalam kegiatan Dialog Publik “Nyawiji Nolak Molo” yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 25 Maret 2026 Waktu : 09.00 WIB Tempat : Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang Kehadiran Pemerintah Provinsi sangat kami harapkan, bukan sekadar sebagai tamu, namun sebagai saksi atas suara masyarakat yang menjaga tanah, air, dan kehidupan di kawasan Pegunungan Kendeng. Kami dengan tegas menyatakan: TOLAK PENAMBANGAN BATU GAMPING / BATU KALSIUM,GALIAN C DI DESA JURANGJERO, SOKO, PLANTUNGAN, GANDU (KABUPATEN BLORA), SERTA DESA KAJAR, TAHUNAN, GUNEM, DAN TEGALDOWO (KABUPATEN REMBANG). Penolakan ini bukan sekadar sikap, melainkan panggilan nurani. Kerusakan ekologi akibat tambang batu gamping/kalsium akan menghilangkan sumber air, merusak tanah pertanian, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Bapak Gubernur Luthfi, jangan abaikan suara rakyat. Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan generasi yang akan datang tentang hak untuk hidup di lingkungan yang lestari, aman, dan bermartabat. Kami percaya, Pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya. Maka dengarkanlah, lihatlah, dan rasakanlah langsung suara dari masyarakat Kendeng. Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak Gubernur berkenan mengutus perwakilan. Atas perhatian dan kepedulian yang tulus, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng)

Disposisi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Dikembalikan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:58 WIB

Kabupaten Rembang

Undangan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Disposisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 02 April 2026 - 09:28 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima


Progress

Kamis, 02 April 2026 - 09:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menanggapi laporan Saudara, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terima kasih atas undangan dalam dialog publik “Nyawiji Nolak Molo” yang telah diselenggarakan pada 25 Maret 2026 dan kami belum dapat hadir karena informasi yang kami terima telah melewati agenda kegiatan tersebut.

2. Bahwa kegiatan dimaksud disampaikan dalam rangka menyampaikan aspirasi Tolak Penambangan Batu Gamping / Batu Kalsium, Galian C Di Desa Jurangjero, Soko, Plantungan, Gandu (Kabupaten Blora), Serta Desa Kajar, Tahunan, Gunem, Dan Tegaldowo (Kabupaten Rembang) dan kami menyampaikan terima kasih dan menampung aspirasi tersebut yang selanjutnya menjadi bahan telaah kami.

3. Sebagai informasi dalam pemberian perizinan dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya. Pemberian perizinan telah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan, meliputi kesesuaian tata ruang sebagaimana RTRW Kabupaten Rembang dan RTRW Kabupaten Blora, Kajian dan Pembahasan aspek Administrasi (legalitas pelaku usaha), Aspek Teknik (Studi Kelayakan dan rencana reklamasi-pascatambang), Aspek Lingkungan (dokumen lingkungan hidup berserta persetujuan lingkungan dan sosial masyarakat) serta aspek Finansial (Kewajiban Keuangan). 

4. Pemberian perizinan dalam pelaksanaannya tidak hanya oleh Pemerintah Provinsi namun juga melibatkan Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangan dan tupoksinya.

5. Kesesuaian Tata Ruang menjadi syarat dasar yang wajib dipenuhi sebagaimana yang termuat dalam dasar hukum berupa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten, dimana melalui regulasi tersebut dilakukan penapisan terhadap pola ruang dan struktur ruang yang diperbolehkan atau diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pertambangan.

6. Terkait permintaan pemolakan seluruh aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang, perlu disampaikan bahwa penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang telah memiliki perizinan berusaha yang sah, penghentian atau pencabutan izin dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif, teknis, lingkungan, dan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Bahwa apabila dalam hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kewajiban lingkungan, atau ketidaksesuaian kegiatan dengan dokumen persetujuan lingkungan, maka kepada pemegang izin dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai dengan rekomendasi pencabutan perizinan sesuai kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

8. Berkenaan dengan perlindungan kawasan Pegunungan Kendeng, penetapan fungsi ruang dan perlindungan kawasan tertentu tetap mengacu pada dokumen tata ruang, kajian geologi, hidrogeologi, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 09:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih