Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB31308025
Rincian Aduan
LGMB31308025
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Yth. 1.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
Di Semarang
Kepada Yth. 2.
Bapak Bupati Blora
Di Blora
Tembusan Kepada Yth. 3.
Bapak Ketua DPRD Kabupaten Blora
Di Blora
Dengan hormat,
Kami dari Forum Pribumi Blora Bersatu (FPBB) menyampaikan surat ini sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan kepatuhan hukum Pelaku Usaha di Kabupaten Blora.
Berdasarkan pengamatan dan aspirasi masyarakat, kami menduga bahwa operasional perusahaan PT. PENTAWIRA AGRAHA SAKTI telah melanggar ketentuan perizinan berusaha dan/atau standar operasional yang dipersyaratkan oleh Pemerintah, yang berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan/atau ketertiban umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk menjamin kepastian hukum serta iklim usaha yang berintegritas di Kabupaten Blora, kami memohon kepada Saudara/i Pejabat yang Berwenang untuk:
Kepada Bapak Bupati Blora:
Memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora untuk segera melakukan langkah-langkah Penindakan Administratif dan Penertiban Non-Yustisial yang tegas, terukur, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap PT. PENTAWIRA AGRAHA SAKTI atas dugaan pelanggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Blora:
Meminta agar fungsi pengawasan (hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat) dijalankan, termasuk melalui pemanggilan (Rapat Dengar Pendapat/RDP) terhadap perusahaan yang bersangkutan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memastikan bahwa semua perusahaan di Blora menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan.
Dasar Hukum Tindakan Penertiban dan Pengawasan:
Penindakan dan penertiban terhadap Pelaku Usaha yang tidak taat aturan memiliki dasar hukum yang kuat dan saling berkaitan:
Dasar Hukum Relevansi Tindakan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Mewajibkan setiap Pelaku Usaha memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan mengatur sanksi administrasi (termasuk penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin) bagi yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang secara detail mengatur tata cara Pengawasan, jenis Sanksi Administratif, dan prosedur penindakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, khususnya terkait kepatuhan perizinan (NIB, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR, Persetujuan Lingkungan, dll.).
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255. Memberikan kewenangan utama kepada Satpol PP untuk Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Mengatur secara rinci fungsi dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan penegakan Perda/Perkada dan tindakan administratif.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang [Sebutkan Perda Spesifik yang dilanggar, contoh: Izin Mendirikan Bangunan/IMB atau Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup]. Sebagai aturan turunan di tingkat daerah yang harus ditegakkan oleh Satpol PP terhadap pelanggaran spesifik di wilayah Blora.
kamu siap diundang untuk koordinasi agar ada titik temu.
Hormat Kami
Sugeng.R
Forum Pribumi Blora Bersatu
Disposisi
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:15 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:19 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim satpol PP Blora
Selesai
Senin, 20 Oktober 2025 - 13:10 WIBKabupaten Blora
Secara prinsip ijin dari PT Pentawira sedang dalam proses, kami sudah berkoordinasi dengan OPD terkait. Dan saat ini dari DPMPTSP dan DLH Blora sedang mengawal proses tersebut. Suwun