Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB31256726

Rincian Aduan

LGMB31256726

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
16 Sep 2023
0 ditandai
Akses jalan ke tempat usaha dan rumah ditutup oleh Pemerintah desa Kajen dan Kebasen Kec. Talang .setelah pembangunan lapangan desa, padahal kita sudah meminta solusi dan menawarkan penambahan paving dengan biaya sendiri tetapi di tolak dengan berbagai alasan, padahal kita pelaku usaha UMKM yang memperkerjakan warga sekitar dan ada beberapa barang yang kita subkon ke warga. dengan adanya penutupan tersebut akses ke rumah dan tempat usaha tidak dapan dilewati mobil, padahal kita memiliki mobil dan garasi sendiri tanpa parkir di lapangan, pengiriman material dan barang jadi juga menjadi sulit

Disposisi

Sabtu, 16 September 2023 - 14:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 18 September 2023 - 08:43 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipaisnya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Talang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut  alasan apa yang menyebabkan  Pemdes terkait menutup akses jalan  yang merupakan sarana transportasi bagi pelaku usaha UMKM didesa tersebut tersebut. Mekaten nggih 

Progress

Rabu, 20 September 2023 - 11:46 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Dakop, UKM dan Pasar yang sudah melakukan pengecekan dapat kami sampaikan bahwasanya yang terjadi adalah tidak ada penutupan akses tempat kerja oleh pihak Desa Kajen dan Desa Kebasen. Namun karena adanya pavingisasi lapangan desa, sehingga material bangunan menutup sementara akses jalan ke rumah pelapor ( keinginan pelapor kendaraan pribadi maupun tamu/konsumen langsung bisa parkir di depan rumah/halaman, padahal halaman tersebut adalah lapangan milik desa Kajen dan desa Kebasen ) dan pihak desa menyediakan tempat parkir di lapangan, tepatnya di belakang rumah pelapor.

Pada tanggal 21 Agustus 2023 pihak desa mengadakan rapat dengan pelapor, dihasilkan kesepakatan permasalahan penutupan akses tempat kerja TIDAK DIPERMASALAHKAN lagi oleh pelapor sebagai pelaku usaha logam.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih.

Selesai

Rabu, 20 September 2023 - 11:46 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Dakop, UKM dan Pasar yang sudah melakukan pengecekan dapat kami sampaikan bahwasanya yang terjadi adalah tidak ada penutupan akses tempat kerja oleh pihak Desa Kajen dan Desa Kebasen. Namun karena adanya pavingisasi lapangan desa, sehingga material bangunan menutup sementara akses jalan ke rumah pelapor ( keinginan pelapor kendaraan pribadi maupun tamu/konsumen langsung bisa parkir di depan rumah/halaman, padahal halaman tersebut adalah lapangan milik desa Kajen dan desa Kebasen ) dan pihak desa menyediakan tempat parkir di lapangan, tepatnya di belakang rumah pelapor.

Pada tanggal 21 Agustus 2023 pihak desa mengadakan rapat dengan pelapor, dihasilkan kesepakatan permasalahan penutupan akses tempat kerja TIDAK DIPERMASALAHKAN lagi oleh pelapor sebagai pelaku usaha logam.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih.