Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB31139266

Rincian Aduan

LGMB31139266

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
14 May 2026
1 ditandai
Kami dari pihak keluarga korban meminta Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap mantan mahasiswi KKN. Perlu ditegaskan bahwa sanksi administrasi dan proses hukum adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan. Jika hanya diberikan mutasi atau pembinaan, maka itu bukan bentuk keadilan bagi korban. Dalam kasus ini, pelaku telah mengakui perbuatannya. Maka seharusnya pemerintah daerah tidak lagi beralasan menunggu pembuktian tambahan atau mengulur-ulur penanganan kasus. Pengakuan pelaku sudah cukup menjadi dasar untuk segera memberikan tindakan administratif secara tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa harus menunggu tekanan masyarakat semakin besar. Kami juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak terkait, termasuk Dispermades, disebut masih menunggu instruksi dari Bupati Karanganyar. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ada upaya perlindungan terhadap pelaku dan pemerintah tidak bersikap netral. Kasus ini sangat serius karena: * Dugaan tindakan pertama terjadi di lingkungan Kantor Desa Tuban. * Diduga dilakukan pada jam kerja. * Pelaku masih menggunakan atribut atau seragam dinas saat mendekati korban. * Pelaku terus mendatangi korban secara sengaja. Jika tindakan seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan menjadi contoh buruk dan efek domino bagi oknum lainnya di lingkungan pemerintahan desa. Banyak masyarakat mulai kehilangan kepercayaan karena muncul anggapan bahwa oknum tertentu bisa aman karena dilindungi. Kami juga meminta pemerintah berhenti menggunakan alasan “kasihan, jangan memutus sandang pangan pelaku” apabila benar itu dijadikan dasar untuk meringankan hukuman. Sebab jika berbicara soal rasa kasihan, maka korban dan keluarganya jauh lebih menderita. Korban mengalami tekanan mental dan rusaknya nama baik. Bahkan keluarga korban terus mengalami intimidasi karena pihak keluarga pelaku berulang kali datang ke rumah korban. Tekanan tersebut menyebabkan ayah korban mengalami stroke hingga kehilangan pekerjaannya dan tidak lagi mampu bekerja normal untuk menghidupi keluarga. Kami meminta: 1. Penjelasan resmi dan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar. 2. Tindakan administratif yang tegas terhadap pelaku. 3. Proses hukum berjalan secara netral tanpa intervensi pihak mana pun. 4. Perlindungan terhadap korban dan keluarganya dari intimidasi. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah lebih melindungi pelaku dibanding membela korban dan menegakkan moral di lingkungan pemerintahan desa.

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:40 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:32 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dispermades Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:33 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih atas laporan yang telah Saudara sampaikan, perlu dipahami bahwa terkait dengan sanksi administratif yang diberikan kepada Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban ataupun telah melanggar larangan harus sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam prosedur dimaksud pada masing-masing tahapan membutuhkan jangka waktu, dan apabila tahapan dan jangka waktu dalam prosedur tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan suatu keputusan yang cacat hukum. Adapun pemberian sanksi administratif kepada Oknum Perangkat Desa yang Saudara maksud saat ini masih terus berjalan sesuai dengan tahapan dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan, demikian disampaikan terima kasih .