Rincian Aduan
LGMB30730844
Lihat detail lengkap aduan LGMB30730844
LGMB30730844
Admin Gubernuran
DINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih atas laporannya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Perlu kami informasikan bahwa aturan larangan truk melintas pukul 06.00 - 08.00 WIB di ruas Mangkang-Semarang masih berlaku. Rambu tersebut tidak dilepas karena bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran arus.
Untuk tindaklanjut penertiban merupakan kewenangan Polrestabes smg dan Dishub Kota Smg
Admin Gubernuran
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan kepada Kapolrestabes Semarang guna mendapatkan tindak lanjutnya, demikian terima kasih.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat lantas Polrestabes Semarang Polda Jateng dengan melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, demikian terima kasih.