Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB30730844

Rincian Aduan

LGMB30730844

Progress Public
KOTA SEMARANG
06 Apr 2026
0 ditandai
Melaporkan terkait rambu lalu lintas yang terpasang di batas kota mangkang menuju semarang bahwa ada rambu lalin truck dilarang melintas pukul 06.00 - 08.00, tapi kenyataannya selama ini di jam tersebut truck bebas lalu lalang dari mangkang menuju semarang. Apakah aturan tersebut masih berlaku atau tidak? jika tidak berlaku harap dilepas saja rambu nya, tapi jika berlaku tolong ditegakan karena jam tersebut adalah jam padat karyawan berangkat kerja. Ini bukan laporan yg pertama kalinya, sebelumnya saya pernah buat laporan yg sama namun belum ada tindak lanjut yang konsisten dan jelas. Terimakasih

Disposisi

Senin, 06 April 2026 - 15:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Dikembalikan

Rabu, 08 April 2026 - 14:58 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih atas laporannya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.


Perlu kami informasikan bahwa aturan larangan truk melintas pukul 06.00 - 08.00 WIB di ruas Mangkang-Semarang masih berlaku. Rambu tersebut tidak dilepas karena bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran arus. 

Untuk tindaklanjut penertiban merupakan kewenangan Polrestabes smg dan Dishub Kota Smg

Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 07:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 09 April 2026 - 07:10 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Kamis, 16 April 2026 - 09:19 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolrestabes Semarang guna mendapatkan tindak lanjutnya, demikian terima kasih.