Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab Groboganmengenai aduan tersebut,Terimakasih atas Informasinya. Terkait dengan Jembatan Sungai Lusi perbatasan Tawangharjo dengan Pulokulon, berdasarkan hasil survey dilokasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Grobogan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kondisi jembatan ruas Jalan Gatak - Tawangharjo yang melintas Kali Lusi di Desa Selo Kecamatan Tawangharjo dengan :- panjang 96 m- lebar jalan 3.1 m- Panjang setiap bentang 18 m, dengan konstruksi WF 500 x 200- lebar palang pembatas kendaraan 1,98 m- dibangun oleh Balai PSDA Seluna dan diresmikan oleh Gubernur pada tahun 19812. Jembatan tersebut merupakan satu-satunya jembatan alternatif yang melintasi Kali Lusi selain Jembatan Utama Kali Lusi di Purwodadi (12 Km) dan Jembatan Utama Kalirejo di Wirosari (13 Km).3. Bahwa dengan spesifikasi jembatan tersebut tidak bisa digunakan untuk bersimpangan kendaraan roda 4 dan kendaraan berat tidak diijinkan untuk melewati jembatan tersebut.4. Jembatan maksimal hanya bisa dilalui truck engkel. Dengan adanya palang dengan lebar 2 m5. Saat ini setiap pagi pukul 07.00 WIB selalu terjadi kemacetan di jembatan karena banyaknya pekerja pabrik dan masyarakat melakukan aktifitas yang melewati jembatan ruas Jalan Gatak - Tawangharjo.6. Dari beberapa poin diatas bahwa Palang Pembatas Kendaraan tersebut diperlukan untuk membatasi kendaraan berat agar tidak melewati di jembatan tersebut dan berkaitan dengan Panjang jembatan 96 meter maka terdapat warga yang mengatur lalulintas agar kendaraan roda 4 bisa melewati jembatan secara bergantian.
Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Yang menanggapi,DPUPR Kab Grob