Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB30688223

Rincian Aduan

LGMB30688223

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
13 Feb 2024
0 ditandai
izin menyampaikan & melaporkan min di postingan https://www.instagram.com/p/C3QF7LOvty-/?igsh=MWN2dmkzaWV0NXFhcw== ada netizen yg ngadu di komentar jembatan sungai lusi perbatasan tawangharjo dengan pakulon grobogan belum pernah diperbaiki sejak terakhir diperbaiki tahun 1985 min. kasian dia ngga tau harus lapor kemana lagi. semoga aduan dari netizen tsb dapat ditanggapi serius min. suwun.

Disposisi

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 13 Februari 2024 - 08:35 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 13 Februari 2024 - 10:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Selesai

Sabtu, 13 April 2024 - 09:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab Groboganmengenai aduan tersebut,Terimakasih atas Informasinya. Terkait dengan Jembatan Sungai Lusi perbatasan Tawangharjo dengan Pulokulon, berdasarkan hasil survey dilokasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Grobogan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kondisi jembatan ruas Jalan Gatak - Tawangharjo yang melintas Kali Lusi di Desa Selo Kecamatan Tawangharjo dengan :- panjang 96 m- lebar jalan 3.1 m- Panjang setiap bentang 18 m, dengan konstruksi WF 500 x 200- lebar palang pembatas kendaraan 1,98 m- dibangun oleh Balai PSDA Seluna dan diresmikan oleh Gubernur pada tahun 19812. Jembatan tersebut merupakan satu-satunya jembatan alternatif yang melintasi Kali Lusi selain Jembatan Utama Kali Lusi di Purwodadi (12 Km) dan Jembatan Utama Kalirejo di Wirosari (13 Km).3. Bahwa dengan spesifikasi jembatan tersebut tidak bisa digunakan untuk bersimpangan kendaraan roda 4 dan kendaraan berat tidak diijinkan untuk melewati jembatan tersebut.4. Jembatan maksimal hanya bisa dilalui truck engkel. Dengan adanya palang dengan lebar 2 m5. Saat ini setiap pagi pukul 07.00 WIB selalu terjadi kemacetan di jembatan karena banyaknya pekerja pabrik dan masyarakat melakukan aktifitas yang melewati jembatan ruas Jalan Gatak - Tawangharjo.6. Dari beberapa poin diatas bahwa Palang Pembatas Kendaraan tersebut diperlukan untuk membatasi kendaraan berat agar tidak melewati di jembatan tersebut dan berkaitan dengan Panjang jembatan 96 meter maka terdapat warga yang mengatur lalulintas agar kendaraan roda 4 bisa melewati jembatan secara bergantian.

Demikian disampaikan dan Terima Kasih

Yang menanggapi,DPUPR Kab Grob