Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB30585857
Rincian Aduan
LGMB30585857
Disposisi
Public
Lampiran
Aduan Mekanisme Penanganan Lapak Aduan Banyumas
Kepada Yth.
Pimpinan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami menyampaikan aduan resmi terkait mekanisme penanganan laporan pada aplikasi/layanan Lapak Aduan Banyumas, khususnya terhadap beberapa aduan yang berstatus “selesai” secara sistem, namun pada kondisi riil di lapangan belum terdapat tindak lanjut atau realisasi penanganan.
Adapun aduan dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Matinya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Veteran
Kode Aduan: G2600000049
2. Rehabilitasi Saluran Drainase di Desa Pangebatan
Kode Aduan: G2600000048
3. Kerusakan Jalan Parah Berupa Lubang Besar di Jalan S. Parman
Kode Aduan: G2600000047
Ketiga aduan tersebut secara sistem telah dinyatakan selesai, namun hingga saat ini belum terdapat tindakan nyata di lapangan. Kondisi ini menimbulkan kebingungan masyarakat, serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pengaduan pemerintah daerah, karena adanya ketidaksesuaian antara status administrasi dengan realisasi fisik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk:
1. Melakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi dan penutupan status aduan pada Lapak Aduan Banyumas.
2. Menegaskan kepada dinas dan instansi teknis terkait agar tidak menetapkan status “selesai” sebelum pekerjaan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
3. Memerintahkan dinas/instansi berwenang untuk segera melakukan tindakan nyata terhadap ketiga aduan tersebut.
4. Memperkuat sistem monitoring, pengawasan, dan transparansi tindak lanjut aduan masyarakat.
Permohonan ini penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah, efektivitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:
A. Pasal 4 huruf d dan f: pelayanan publik harus berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
B. Pasal 15 huruf a dan c: penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar dan pelayanan publik.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Demikian aduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat segera melakukan langkah konkret, tegas, dan terukur demi perbaikan pelayanan publik serta peningkatan kepercayaan masyarakat.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas