Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB30255573
Rincian Aduan
LGMB30255573
Disposisi
Rabu, 08 April 2026 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 April 2026 - 08:09 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
aduan akan segera kami proses
Progress
Selasa, 14 April 2026 - 08:10 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
Bahwa penyelesaian PD BKK Klaten dilakukan melalui pembubaran dan likuidasi sesuai dengan amanat dari Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sebagaimana pada Pasal 76A:
1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
2. Ayat (4), Batas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Kabupaten Klaten pada Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK KLaten berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
3. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.
4. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam pengembalian dana masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus berpedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Klaten dan apabila terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian didasarkan pada putusan pengadilan.
Terima kasih.
Selesai
Selasa, 14 April 2026 - 08:10 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
aduan telah kami proses