Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB30165936
Rincian Aduan
LGMB30165936
Lampiran
Topik
Disposisi
Sabtu, 06 Juni 2026 - 06:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2026 - 09:40 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Progress
Senin, 08 Juni 2026 - 10:27 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Aduan telah kami naikkan pada bidng yang menangani
Selesai
Senin, 15 Juni 2026 - 09:20 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Menindaklanjuti adanya aduan Masyarakat Peduli Pelabuhan dan Nelayan Tawang melalui LaporGub dengan Rincian Aduan Nomor LGMB30165936 tanggal 5 Juni 2026 Perihal Aduan Masyarakat Terkait Kembalinya Sedimentasi di Dermaga Pelabuhan Perikanan Tawang dan Permintaan Evaluasi Pekerjaan Pengerukan, maka bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pembangunan Breakwater dan Pengerukan Kolam Pelabuhan/Muara di PPP Tawang Kabupaten Kendal Tahun 2025 dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yaitu PT. Hokage berdasarkan Surat Pesanan Nomor 000.3.3/183.1/SP/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 dan pekerjaan dinyatakan telah selesai;
2. Bahwa kondisi kolam pelabuhan di depan dermaga saat itu tertutup sedimentasi lumpur yang sudah mengeras dan mengganggu aktivitas bongkar muat kapal nelayan. Hal tersebut disebabkan karena aktivitas manusia di hulu dan sepanjang Kali Kutho mulai dari pembabatan vegetasi, pengambilan material dan pembuangan sampah di sungai serta bentuk sungai yang berkelok-kelok.
3. Sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah berupaya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengerukan kolam pelabuhan dan muara yang telah dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan teknis yang disusun oleh penyedia jasa konsultansi yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Dokumen perencanaan tersebut memuat identifikasi kondisi eksisting, kebutuhan penanganan sedimentasi, serta desain teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
4. Pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak serta telah melalui proses pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
5. Sedimentasi yang kembali terjadi setelah pelaksanaan pengerukan dipengaruhi oleh faktor alam dan aktivitas di daerah aliran sungai Kali Kutho. Pada awal tahun 2026 terjadi cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengakibatkan peningkatan debit aliran sungai serta membawa material sedimen dalam jumlah besar. Selain itu, aktivitas pemanfaatan lahan di wilayah hulu maupun sepanjang aliran sungai turut berkontribusi terhadap tingginya pasokan sedimen yang masuk.
6. Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan untuk memastikan volume pengerukan sesuai dengan ketentuan kontrak. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap lokasi pembuangan hasil pengerukan (disposal area) sebagai bagian dari proses verifikasi dengan hasil yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak.
7. Papan informasi kegiatan telah dipasang pada lokasi pekerjaan di area muara yang menjadi pekerjaan utama pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
8. Dinas Kelautan dan Perikanan senantiasa berupaya menangani sedimentasi pada kolam pelabuhan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang tersedia dan melalui PPP Tawang telah dialokasikan anggaran pengerukan sedimentasi di depan dermaga secara rutin. Namun mengingat karakteristik muara sungai yang dinamis maka penanganan sedimentasi memerlukan penanganan secara menyeluruh terpadu dengan instansi dan stakeholder terkait mulai dari hulu hingga hilir. Sehingga kami akan terus mendorong Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah selaku yang berwenang mengelola daerah aliran sungai Kali Kutho untuk melakukan penanganan sesuai hasil Detail Desain yang sudah ada.
9. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait proses perencanaan, pelaksanaan, maupun hasil pekerjaan dimaksud, Saudara dapat mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat Peduli Pelabuhan dan Nelayan Tawang atas perhatian, masukan, dan partisipasinya dalam mendukung pengelolaan pelabuhan perikanan yang lebih baik.