Rincian Aduan : LGMB30064182

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 28 Mar 2024

LaporGub, berkaitan dengan keluarnya bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional Republik Indonesia berupa Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III bulan maret telah terjadi penahanan sepihak oleh kepala desa karena permasalahan pribadi dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) a/n Enung Supriyadi. Alamat Jl. Pattimura Rt 02 Rw 03 Desa Dukuhsalam Kec. Slawi Kab. Tegal. Sebelumnya laporan ini sudah di sampaikan kepada pihak pemerintah dearah Kab. Tegal tetapi jawabannya kurang memuaskan. Seharusnya pemerintah desa dalam hal ini adalah kepala desa ingin silaturahmi kepada pihak ybs dapat mendatangi rumah atau tempat tinggal ybs, tidak perlu menggunakan penahanan bantuan sosial berupa beras 10Kg dari badan pangan nasional, karna bantuan tersebut bukan wewenang kepala desa. Yang di harapkan setelah melaporkan informasi ini pada kanal LaporGub permasalahan di tingkat lapisan masyarakat desa dapat di selesaikan, paling tidak pihak pemerintah desa di beri pengetahuan berkaitan dengan tata kelola bantuan sosial, tidak serta merta menimbulkan abuse of power. berikut juga kami lampirkan bukti undangan penerima bantuan beras 10kg dari Badan Pangan Nasional, Bukti screnshot pesan perangkat desabdengan kepala desa dan laporan sebelumnya kepada pemerintah daerah Kab. Tegal

0 Orang Menandai Aduan Ini